Instruksi Gubernur Lampung: Harga Ubi Kayu Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Lindungi Petani

0

 

BANDARLAMPUNG — Menyikapi keluhan petani singkong terkait fluktuasi dan ketidakpastian harga jual, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu (singkong) di Provinsi Lampung.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah provinsi menetapkan harga dasar ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram tanpa mempertimbangkan kadar pati. Kebijakan ini diambil guna meredam polemik yang selama ini terjadi antara petani dan pelaku industri, terutama menyangkut penentuan harga berdasarkan kandungan pati yang sering dianggap merugikan petani.

“Kami mendengar langsung suara petani. Mereka menginginkan kepastian harga dan perlindungan dari praktik yang merugikan. Instruksi ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Selasa (6/5).

Penetapan harga ini berlaku di seluruh wilayah Lampung dan menjadi acuan dalam transaksi antara petani dan pabrik atau tengkulak. Selain memberi kepastian bagi petani, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani singkong yang merupakan komoditas unggulan di daerah ini.

Gubernur juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang tidak mematuhinya.

Dengan luas areal tanam dan kontribusi ubi kayu yang signifikan terhadap ekonomi Lampung, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan memperkuat posisi tawar petani di tengah rantai pasok industri pangan dan energi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini