KUD Timur Agung Resmi Bertransformasi Menjadi Koperasi Produsen Sejahtera Mandiri Tanggamus

0

 

 

 

 

Tanggamus, 9 Mei 2025 — Koperasi Unit Desa (KUD) Timur Agung, salah satu koperasi bersejarah di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, resmi melakukan transformasi kelembagaan dengan mengganti nama menjadi Koperasi Produsen Sejahtera Mandiri Tanggamus. Keputusan ini diambil melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diselenggarakan di Kantor Kelurahan Kuripan, dengan dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Tanggamus, Lurah Kuripan Rio Iskandar, serta seluruh anggota koperasi.

Transformasi ini merupakan bagian dari langkah strategis koperasi dalam menjawab tantangan zaman dan memperkuat perannya sebagai wadah usaha bagi para produsen lokal, petani, dan pelaku UMKM. Dalam sambutannya, Lurah Kuripan Rio Iskandar menyatakan dukungannya atas perubahan ini. “Koperasi adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Modernisasi koperasi adalah keniscayaan, dan langkah hari ini adalah fondasi masa depan yang lebih kuat,” ujarnya.

*Ketua Terpilih: Mengusung Semangat Kolektif dan Profesionalisme*

Melalui mekanisme aklamasi, rapat anggota menetapkan susunan kepengurusan baru yang akan memimpin koperasi dalam periode transformasi ini. Aang Nursaat terpilih sebagai Ketua Koperasi dan dalam pidato perdananya menegaskan komitmen untuk membangun koperasi yang kuat, inklusif, dan modern.

> “Koperasi ini bukan milik pengurus, tapi milik kita bersama. Tugas kami adalah melayani, mengembangkan potensi anggota, dan memastikan koperasi tumbuh dengan sehat, transparan, dan berkelanjutan,” tegas Aang.

*Struktur Pengurus Koperasi Produsen Sejahtera Mandiri Tanggamus:*

– Ketua: Aang Nursaat
– Wakil Ketua Bidang Organisasi: Sudrajad
– Sekretaris: Adit Bin Bram
– Wakil Ketua Bidang Usaha: Meilisa
– Bendahara: Tati Helni
– Badan Pengawas: Ketua: Syahtoni, Anggota 1: Yadi Nurdin, Anggota 2: Fadzwani

*Landasan Hukum Transformasi*

Perubahan nama koperasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya:

– Pasal 15 ayat (1): Perubahan anggaran dasar diputuskan dalam rapat anggota.
– Pasal 15 ayat (3): Perubahan nama termasuk dalam perubahan anggaran dasar.
– Pasal 16: Harus mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.

Dengan legalitas yang lengkap dan dukungan penuh dari anggota serta pihak pemerintah, Koperasi Produsen Sejahtera Mandiri Tanggamus siap mengambil peran lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bintang Broadcast Media – Syahroni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini