
Bandar Lampung, 10 Mei 2025 — Gubernur Lampung resmi mengeluarkan instruksi untuk menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram di seluruh wilayah provinsi tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan para petani terkait fluktuasi harga singkong yang dinilai merugikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur pada Jumat (9/5), Gubernur menegaskan bahwa penetapan harga ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap petani singkong di tengah kondisi pasar yang tidak stabil. “Kami mendengar aspirasi petani. Harga Rp1.350 per kilogram adalah harga minimum yang wajib dipatuhi oleh pabrik dan tengkulak,” ujar Gubernur.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 12 Mei 2025, dan akan diawasi oleh Dinas Perdagangan serta Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. Pemerintah daerah juga akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melanggar instruksi tersebut.
Ketua Asosiasi Petani Singkong Lampung, Mulyadi, menyambut positif kebijakan ini. “Selama ini harga sering anjlok sampai di bawah seribu rupiah per kilo. Dengan adanya penetapan ini, kami bisa lebih tenang dalam merencanakan produksi,” katanya.
Lampung merupakan salah satu provinsi penghasil singkong terbesar di Indonesia, dengan ribuan petani menggantungkan hidup pada komoditas tersebut. Diharapkan, dengan adanya harga dasar, stabilitas ekonomi petani singkong dapat lebih terjaga.
