Bintang Broadcast Media
Tanggamus, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melalui Polsek Cukuh Balak bergerak cepat menelusuri informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan serangan buaya terhadap seorang warga Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Unggahan yang pertama kali diposting oleh akun Facebook bernama Muklis Mix FC pada Rabu, 28 Mei 2025, menyebutkan bahwa seorang pria menjadi korban serangan buaya hingga menyebabkan lengan kanannya putus. Unggahan tersebut juga disertai dengan foto korban yang tengah menjalani perawatan medis, yang memicu kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang bermukim di sekitar aliran sungai.
Menanggapi informasi yang meresahkan tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. segera menginstruksikan jajaran Polsek Cukuh Balak untuk melakukan penelusuran dan koordinasi bersama aparat pekon, camat, dan unsur Forkopimcam guna memastikan kebenaran kabar yang beredar.
“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Tidak ditemukan peristiwa serangan buaya di wilayah Way Rilau sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan tersebut,” tegas AKBP Rahmad Sujatmiko dalam keterangannya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penelusuran, diketahui bahwa akun pengunggah atas nama Muklis merupakan karyawan sebuah perusahaan pembenihan udang di wilayah Cukuh Balak. Saat dimintai keterangan, Muklis mengakui bahwa dirinya memperoleh foto dan informasi dari grup WhatsApp tempatnya bekerja, tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Ia kemudian menyebarkannya di media sosial dengan mencantumkan lokasi kejadian seolah-olah terjadi di Way Rilau.
Sebagai bentuk pembinaan, Muklis diminta membuat surat pernyataan dan permohonan maaf yang dibacakan secara terbuka di hadapan aparat pekon, kecamatan, dan perwakilan masyarakat. Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa informasi yang dibagikannya tidak benar dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan.
Kapolres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mitra aktif kepolisian dalam menjaga kondusivitas, baik secara fisik maupun di ruang digital. Verifikasi informasi sebelum menyebarkannya adalah langkah kecil yang berdampak besar dalam mencegah disinformasi,” ujarnya.
Dalam kegiatan klarifikasi yang berlangsung di Pekon Way Rilau tersebut, turut hadir Camat Cukuh Balak Alsep Rizam, Sekcam Aguslan, Kanit Binmas Aipda Sigit Destriantara, Bhabinkamtibmas Bripka Alan Prayogi, relawan Tagana, aparatur pekon, serta sejumlah warga setempat.
(Roni)

