Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Kembali Panggil Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim

0

 

 

JAKARTA — Awan gelap terus menyelimuti dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyedot perhatian publik itu.

Ketiganya berinisial FH, JT, dan IA, yang sebelumnya telah dicekal oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan. Pemeriksaan dijadwalkan mulai Selasa, 10 Juni 2025.

“Rencana mulai besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (9/6) di Jakarta.

Surat panggilan terhadap ketiga eks stafsus tersebut telah dikirimkan oleh penyidik, namun Kapuspenkum belum dapat memastikan tanggal dan jam pasti pelaksanaan pemeriksaan.

“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” imbuh Harli.

Dari Rekomendasi Windows ke Chromebook: Ada Apa?

Kasus yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan manipulasi proses kajian teknis dalam proyek pengadaan bantuan alat teknologi pendidikan, yang bernilai nyaris Rp10 triliun. Harli mengungkapkan adanya indikasi pemufakatan jahat dari berbagai pihak yang diduga sengaja mengubah arah kajian teknis agar menguntungkan produk Chromebook berbasis sistem operasi Chrome.

“Padahal uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menyimpulkan hasil yang tidak efektif,” beber Harli.

Rekomendasi awal dari tim teknis justru mendorong penggunaan perangkat berbasis Windows. Namun, kajian itu diubah dan digantikan dengan kajian baru yang mengarahkan ke penggunaan sistem operasi Chrome.

Langkah itu memicu pertanyaan tajam: apakah keputusan tersebut benar-benar untuk kepentingan pendidikan, atau justru untuk menyelamatkan kepentingan segelintir pihak?

Geledah Apartemen, Sita Barang Bukti Elektronik

Penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di apartemen yang dihuni ketiga mantan stafsus, masing-masing pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Hasilnya, sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen penting disita untuk memperkuat proses penyidikan.

Proyek pengadaan yang menjadi sorotan ini menguras anggaran hingga Rp9,982 triliun, dengan rincian Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung Siap Bongkar Dalang Utama

Meski para mantan stafsus belum menyandang status tersangka, Kejagung memberi sinyal akan membuka keterlibatan aktor-aktor kunci dalam skema pengadaan ini. Pemeriksaan lanjutan dan penyitaan bukti menunjukkan bahwa penyidik serius mendalami keterlibatan oknum internal maupun eksternal kementerian.

Narasi pengadaan yang dibungkus jargon digitalisasi pendidikan, kini terancam runtuh oleh realitas manipulasi kebijakan. Jika terbukti, ini akan menjadi skandal korupsi pendidikan terbesar dalam sejarah Kemendikbudristek.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini