Bandar Lampung – Redaksi BBM
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di SMA Negeri 2 Bandar Lampung menuai sorotan dari berbagai pihak. Isu yang berkembang di masyarakat seputar ketidakadilan jalur domisili menjadi perhatian, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Namun, pihak panitia SPMB memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Panitia teknis SPMB menegaskan bahwa sistem seleksi jalur domisili menggunakan pemeringkatan otomatis berbasis jarak dan validasi data Kartu Keluarga (KK) yang telah diverifikasi secara daring melalui sistem zonasi digital.
“Semua pendaftar masuk melalui sistem terintegrasi yang mengurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, namun tetap bergantung pada kuota dan validitas data. Tidak ada intervensi manual dalam proses pemilihan,” jelas salah satu anggota panitia.
Pernyataan tersebut menanggapi adanya anggapan bahwa peserta yang gagal pada jalur prestasi bisa langsung diterima melalui jalur domisili. Panitia meluruskan bahwa siswa yang tidak lolos di jalur prestasi tetap harus melakukan pendaftaran ulang di jalur domisili sesuai dengan prosedur, dan akan diperingkat ulang berdasarkan jarak serta kelengkapan dokumen.
Pihak sekolah juga mengingatkan bahwa sistem SPMB bukan hanya soal kedekatan fisik, tetapi keabsahan administratif. “Ada yang rumahnya dekat, tapi koordinat di sistem menunjukkan sebaliknya. Itu karena data berbasis geolokasi otomatis yang terkoneksi dengan data kependudukan nasional,” tambah panitia.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga menyampaikan bahwa sistem digitalisasi dalam SPMB dirancang untuk menghindari kecurangan dan meminimalisir manipulasi data.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Jika ada keluhan, ada saluran resmi yang bisa diakses, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” ujar pejabat Dinas Pendidikan.
Beberapa praktisi pendidikan menyatakan bahwa masyarakat perlu memahami perubahan sistem pendidikan yang kini berbasis transparansi dan teknologi.
“Zaman sudah berubah. Dulu mungkin seleksi bisa dikontrol secara manual, tapi sekarang semuanya otomatis. Jika sistem mengatakan jaraknya 160 meter, walau kelihatannya dekat, maka itu yang diakui secara resmi,” ujar seorang pengamat pendidikan di Lampung.
Pihak sekolah juga membuka diri untuk klarifikasi, selama disampaikan melalui jalur resmi. Harapannya, proses seleksi dapat berjalan objektif dan tidak dipenuhi prasangka atau tekanan emosional dari pihak manapun.
Tim Redaksi Bintang Broadcast Media
Rabu, 18 Juni 2025

