JAKARTA – Bintang Broadcast Media
Skandal besar kembali mengguncang industri sawit Indonesia. Grup raksasa Wilmar, salah satu pemain utama dalam bisnis minyak sawit global, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita dana sebesar Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/6/2025), Kejagung secara resmi mengumumkan penyitaan dana jumbo tersebut dari sejumlah anak usaha Wilmar Group. Dana itu diklaim sebagai kerugian negara akibat penyalahgunaan izin ekspor CPO di masa pelarangan sementara oleh pemerintah.
Tak hanya perusahaan, kasus ini juga menyeret oknum penegak hukum. Tiga hakim yang sebelumnya membebaskan perusahaan sawit dari jerat hukum kini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar. Seorang pegawai Wilmar pun telah ditahan karena keterlibatannya dalam pengurusan izin ekspor secara ilegal.
“Penyitaan ini merupakan bentuk pemulihan kerugian negara. Kami tidak hanya fokus pada pelaku, tapi juga seluruh aliran dana korupsi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menanggapi kasus ini, pihak Wilmar menyatakan telah mengembalikan dana tersebut dan akan kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum. Dalam pernyataannya, Wilmar menyebut bahwa langkah pengembalian dana dilakukan untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Wilmar menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa praktik mafia ekspor di sektor strategis seperti sawit tidak lagi ditoleransi. Kejagung menyebutkan bahwa penyelidikan akan terus diperluas ke perusahaan-perusahaan lain yang diduga terlibat.
Dengan penyitaan fantastis senilai Rp 11,8 triliun, publik berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan tata kelola industri sawit Indonesia menjadi lebih bersih dan transparan.
Bintang Broadcast Media – Menyuarakan Fakta, Mengawal Keadilan.

