Tanggamus – Bintang Broadcast Media
Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, membuahkan hasil. Hanya dalam waktu satu jam setelah laporan masuk, pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Talang Padang, Jumat (27/6/2025).
Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku bernama Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, ditangkap berkat sinergi antara kepolisian dan warga setempat.
“Setelah menerima laporan dari korban sekitar pukul 07.00 WIB, tim segera melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu jam, pelaku berhasil kami amankan di Jalan Raya Pekon Way Halom,” ujar Kapolsek.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 di Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh. Korban, Mad Ropik (50), seorang petani, memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah bernopol B 3025 NZU di halaman rumah. Namun, dalam waktu 30 menit, kendaraan raib digasak pelaku.
“Beruntung, motor korban sempat terlihat oleh warga yang kemudian melapor. Dari sana kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tahun 2014)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kunci kontak asli sepeda motor
Kapolsek mengungkap, pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penjambretan pada tahun 2018.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Iptu Agus.
Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menyelidiki keterlibatan tersangka dalam aksi kriminal lainnya di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia datang ke rumah korban dengan berjalan kaki dari Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung. Saat melewati rumah korban dan melihat kunci motor tergantung, ia pun tergoda untuk mencurinya.
“Saya lihat kuncinya masih tergantung di motor. Saat itu langsung timbul niat dan saya bawa motornya,” aku Riski. Ia juga mengakui pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus penjambretan pada 2018 di Talang Padang.
Pihak Polsek Talang Padang mengapresiasi peran aktif warga yang turut membantu dalam penangkapan pelaku. Kolaborasi cepat ini menjadi bukti pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
(Roni)
