Bandar Lampung – Bintang Broadcast Media
Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Dalam informasi resmi yang dirilis, disampaikan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Tahap I akan dilaksanakan paling lambat pada akhir Juli 2025.
Penegasan ini selaras dengan batas waktu nasional yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni paling lambat tanggal 1 Oktober 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Pemprov Lampung secara aktif mendorong percepatan proses validasi dan penyerahan SK bagi calon-calon PPPK. Ia mengatakan bahwa bersama Gubernur, pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelesaikan segala proses paling lambat akhir bulan Juli ini.
“Berkanaan dengan validasi calon-calon PPPK yang akan diangkat atau dibagikan SK-nya, maka kami (Pak Gubernur dan saya) mendorong BKD untuk segera menyelesaikan paling lambat akhir bulan ini. Jadi akhir bulan ini teman-teman calon PPPK Pemprov Lampung bisa segera dibagikan SK-nya,” ujar Jihan Nurlela.
Langkah percepatan ini menjadi angin segar bagi ribuan calon PPPK yang telah menanti kejelasan status kepegawaiannya. Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan kepastian hukum dan administratif bagi para tenaga kerja profesional yang akan memperkuat layanan publik di berbagai sektor.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para PPPK segera dapat berkontribusi aktif di instansi masing-masing demi meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di Bumi Ruwa Jurai.