JAKARTA – Drama panjang mantan Ketua DPR sekaligus terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, kembali mencapai babak baru. Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, pria yang dulu sempat viral dengan “aksi kursi roda” ini kini resmi bebas bersyarat.
Kabar tersebut dibenarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menurutnya, bebasnya Setnov bukan keajaiban, melainkan konsekuensi hukum karena Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung. Dengan penuh kemurahan hati, MA menyunat masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan.
Potongan hukuman ini membuat publik geleng-geleng kepala. Hukum di Indonesia tampak semakin mirip pusat perbelanjaan,ada diskon, promo, hingga paket hemat bagi mereka yang punya nama besar. Ironisnya, rakyat kecil mencuri sendal bisa terkurung bertahun-tahun, sementara koruptor miliaran dan jutaan dolar cukup menunggu sebentar sebelum pintu gerbang kebebasan terbuka.
Tidak hanya itu, Setnov juga dinyatakan telah membayar denda dan uang pengganti. Seolah-olah, kesalahan bisa ditebus seperti transaksi jual beli. Nyawa rakyat yang hilang akibat korupsi? Itu urusan lain.
Kini, publik kembali disuguhi ironi: seorang koruptor kelas kakap bisa tersenyum lega, sementara rakyat yang dirampas haknya oleh mega-korupsi e-KTP hanya bisa menyaksikan dari layar berita.
Bebas bersyarat Setnov sekali lagi menegaskan, di negeri ini, penjara tidak selalu berarti penjeraan kadang hanyalah ruang tunggu singkat bagi para elite untuk kembali menghirup udara bebas.
Kilas Balik Kasus e-KTP
Setya Novanto sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.
Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.
Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 -13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).
masukkan script iklan disini
Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013. Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana.
Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018
