Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp 271,5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, Senin (22/9/2025) malam, ketiganya keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Mereka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media. Ketiganya berusaha menutupi wajah dengan tangan maupun map kertas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait aliran dana PI 10% WK OSES yang diduga diselewengkan.
“Malam ini tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% pada WK OSES. Mereka adalah HW, MHE, dan BK,” ujar Armen.
Lebih lanjut, Armen menyebutkan, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, mencapai lebih dari Rp 271 miliar atau setara US$ 17,28 juta. Kejati Lampung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.

