Lampung Selatan, Oktober 2025 — Bintang Broadcast Media
Polemik terkait pengelolaan lahan Register 40 Gedung Wani Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kian memanas. Ketua Pengawas Koperasi Jaya Adil Marga, Firdaus, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengurus secara resmi lahan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dengan nomor S.89/KUH/PKH/PLA.2/8/2024.
Namun, menurut Firdaus, pihak kecamatan maupun aparatur desa tidak pernah berkoordinasi atau memberikan tembusan resmi kepada Koperasi Jaya Adil Marga.
“Semua isi dalam surat KLHK sudah jelas, tapi tidak ada Camat maupun pihak terkait yang melakukan koordinasi. Seolah-olah menutup mata,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Herman, Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, menyoroti keras keterlibatan LBH Pandawa 12 yang dikabarkan mendapat kuasa dari Camat Jati Agung Rizwan Effendi. Herman menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika hal tersebut menimbulkan potensi pelanggaran hukum dan mengancam keselamatan warga.
“Kalau soal keselamatan masyarakat, saya tidak akan gentar. Kalau tower Indosat itu roboh, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan soal pribadi, tapi soal keselamatan warga,” tegas Herman.
Herman juga memperkuat langkah investigasi tim di bawah GRIB Jaya, dengan dasar hukum antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat,
2. UU No.17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,
3. UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
4. UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,
5. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers,
6. UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,
7. UU No.48 Tahun 2008 tentang kekuasaan kehakiman dan asas praduga tak bersalah.
Tak hanya itu, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., selaku Advokat DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, juga ikut menanggapi dugaan keterlibatan aparat desa dan kecamatan. Ia menyebut, apabila benar ditemukan tindakan melawan hukum oleh pihak Camat Rizwan Effendi, Kasi Pertanahan Ricky, maupun Kades Maryatun, maka tim hukumnya tidak akan segan-segan melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Semua harus transparan. Publik berhak tahu. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Ingat, pejabat ada karena rakyat, bukan sebaliknya,” tegas Hidayat.
Publik kini menanti langkah tegas dari Bupati Lampung Selatan dan Inspektorat dalam merespons kisruh lahan register serta dugaan penyimpangan kewenangan aparatur di Kecamatan Jati Agung.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama masyarakat agar tidak ada lagi pejabat yang merasa kebal hukum.
Redaksi Bintang Broadcast Media
“Tajam, Berimbang, dan Terpercaya”
