“Kisruh Proyek Revitalisasi SMAN di Bandarlampung Berlanjut: Muncul Dugaan Nikah Siri Pejabat DPRD”

0

 

BINTANG BROADCAST MEDIA – Bandarlampung |
Polemik baru kembali menyeruak di tengah sorotan publik terhadap proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandarlampung. Setelah mencuat dugaan intervensi dan pengondisian proyek, kini isu yang tak kalah sensitif muncul dan menyeret nama Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi Golkar, Heti Friskatati (HT), serta salah satu pelaksana proyek, Yombi.
Menurut informasi yang diterima Bintang Broadcast Media (BBM) dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, hubungan antara HT dan Yombi diduga tidak hanya sebatas hubungan profesional terkait proyek. Sumber menegaskan adanya dugaan hubungan personal yang kemudian disebut mengarah pada pernikahan siri antara keduanya.
Sumber resmi BBM menyebut bahwa Yombi diduga menikahi HT secara diam-diam sementara dirinya masih berstatus suami sah dari istri pertamanya. Bahkan, sumber terdekat Yombi mengungkapkan bahwa dirinya telah menjatuhkan talak tiga, namun secara hukum negara, pernikahan tersebut belum sah berakhir karena belum ada keputusan pengadilan. Dengan demikian, status pernikahan Yombi dengan istri sahnya masih tetap berlaku secara administratif.
Lebih jauh, orang dekat Yombi mengaku bahwa istrinya kini ditinggalkan bersama anak-anak, namun hak dan status hukumnya sebagai istri sah tidak berubah. Di sisi lain, posisi HT sebagai pejabat publik kembali menjadi sorotan. Publik menilai bahwa sebagai anggota DPRD, HT seharusnya memahami bahwa pernikahan dengan laki-laki beristri hanya dapat dilakukan atas izin istri pertama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
Apabila dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat berbenturan dengan ketentuan Pasal 279 KUHP, yang mengatur larangan menikahi seseorang yang masih terikat perkawinan sah. Selain potensi konsekuensi pidana, isu ini juga membuka peluang adanya pemeriksaan etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung, yang berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggarannya.
Tidak hanya itu, pernikahan siri juga biasanya memunculkan sejumlah persoalan administratif. Mulai dari hak-hak perdata istri siri yang tidak diakui negara, hingga kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan penting seperti KTP, KK, paspor, hingga akta kelahiran anak jika kelak memiliki keturunan.
Hingga berita ini diturunkan, Heti Friskatati belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang. Tim redaksi BBM telah berupaya melakukan konfirmasi dengan menghubungi yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat, 14 November 2025 pukul 09.12 WIB, namun pesan tersebut belum mendapat respons.
BBM akan terus melakukan penelusuran dan berupaya mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini