RSUD Batin Mangunang Akui Miss Komunikasi SOP, Dugaan Pelanggaran Keselamatan Pasien Menguat

0

 

 

Tanggamus, Bintang Broadcast Media— Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang akhirnya angkat bicara menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan keselamatan pasien (patient safety) dalam pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pihak rumah sakit secara terbuka mengakui adanya kesalahan prosedural yang bersumber dari lemahnya pemahaman dan miss komunikasi internal petugas.

Kepala Bidang Pelayanan RSUD Batin Mangunang, dr. Panji Indra Purnama, menyampaikan bahwa pasca peristiwa tersebut, manajemen langsung menggelar rapat evaluasi lintas unit. Rapat tersebut melibatkan Kepala IGD, Kepala Laboratorium, hingga dokter spesialis untuk mengurai akar persoalan secara menyeluruh.

“Setelah kami telaah bersama, memang terjadi miss komunikasi di lapangan. SOP sudah sangat jelas, pengambilan sampel darah adalah tanggung jawab petugas, bukan pasien. Dan telah diputuskan, petugas IGD-lah yang wajib melakukan pengambilan sampel tersebut,” ujar dr. Panji, Rabu (7/1/2026).

Ia tidak menampik bahwa pada kejadian tersebut, pasien justru dipaksa berjalan sendiri menuju ruang laboratorium dalam kondisi kesakitan—sebuah tindakan yang secara nyata bertentangan dengan SOP dan prinsip keselamatan pasien. Pihak rumah sakit pun menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada pasien dan keluarga.

“Kami akui ini kelalaian. Ke depan kami pastikan tidak ada lagi pasien mondar-mandir sendiri ke ruang laboratorium. Evaluasi menyeluruh sedang kami lakukan, termasuk pembenahan SDM. Ada petugas yang baru ditempatkan dan belum sepenuhnya memahami SOP,” tegasnya.

 

Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pelayanan RSUD Batin Mangunang. Zudarwansyah, orang tua pasien sekaligus anggota Komisi IV DPRD Tanggamus, membeberkan kronologi kejadian yang dialami anak bungsunya, Azriel Adi Daya, pada Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, anaknya dibawa ke IGD RSUD Batin Mangunang dalam kondisi kesakitan hebat di bagian perut. Setelah pemeriksaan awal, petugas menyampaikan akan dilakukan pengambilan sampel darah untuk penegakan diagnosis. Namun, yang terjadi justru di luar nalar pelayanan kesehatan.

“Anak saya dalam kondisi menahan sakit, merintih, tapi justru dipaksa berjalan sendiri ke ruang laboratorium tanpa pendampingan tenaga medis. Jaraknya tidak dekat. Ini jelas mencederai rasa kemanusiaan dan melanggar SOP,” tegas Zudarwansyah dalam keterangan resminya kepada awak media.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran standar keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang semestinya memudahkan dan melindungi pasien, justru berubah menjadi beban dan risiko tambahan.

 

“Ini bukan soal sepele. Ini soal keselamatan pasien. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” ujarnya dengan nada tegas.

 

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra tersebut menyoroti absennya dokter jaga utama di IGD pada saat kejadian. Berdasarkan data yang dihimpun awak media, dokter yang seharusnya bertugas, dr. Haidir, tidak berada di tempat. Pelayanan IGD saat itu hanya dijalankan oleh dokter internship/ISIP, yakni dr. Aji Satria Wicaksono dan dr. Putu, dibantu tiga perawat.

 

“Kenapa dokter jaga tidak standby di IGD? Ini rumah sakit daerah, pelayanan IGD wajib 24 jam dengan dokter kompeten di tempat. Dokter ISIP tidak boleh dilepas sendiri tanpa pendampingan dokter senior, apalagi untuk kasus kegawatdaruratan,” tegasnya.

 

Ia pun memutuskan memindahkan anaknya ke rumah sakit di wilayah Pringsewu demi mendapatkan penanganan yang dinilai lebih aman dan profesional.

 

Merujuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan sesuai standar profesi serta SOP. Tindakan menyuruh pasien berjalan sendiri ke ruang laboratorium dalam kondisi sakit jelas berpotensi menimbulkan risiko cedera, pusing, jatuh, bahkan pingsan—yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pelayanan.

Rumah sakit, sebagai institusi pelayanan publik, wajib meminimalkan segala bentuk risiko terhadap pasien. Kelalaian terhadap prinsip patient safety bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi dapat berimplikasi pada tanggung jawab etik, administratif, hingga hukum.

 

Atas kejadian ini, Zudarwansyah mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen, kualitas SDM, serta penerapan SOP di RSUD Batin Mangunang.

“Ini alarm keras bagi pemerintah daerah. Jangan sampai keselamatan pasien dikorbankan oleh lemahnya disiplin SOP dan pengawasan,” pungkasnya.

 

(Kabiro Bintang Broadcast Media:
Roni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini