Dugaan Pemotongan Dana PIP dan Penahanan Buku Rekening Mencuat, Pihak SMAN 1 Adiluwih Pringsewu Bantah Tuduhan

0

 

 

 

 

PESAWARAN/PRINGSEWU — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat setelah sejumlah wali murid melaporkan adanya pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.

Berdasarkan laporan wali murid pada pertengahan 2025, pihak sekolah diduga melakukan pemotongan dana PIP dengan dalih untuk pembayaran iuran komite sekolah. Namun, pemotongan tersebut dinilai tidak transparan karena tidak disertai mekanisme persetujuan yang jelas serta menyebabkan siswa tidak menerima dana bantuan secara penuh sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan pemotongan, muncul pula laporan mengenai penahanan buku rekening PIP milik siswa oleh pihak sekolah. Buku rekening tersebut disebut sempat “tersandera” dalam kurun waktu tertentu, sehingga wali murid tidak memiliki akses langsung terhadap dana bantuan anak mereka.
Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan diberitakan oleh media massa. Menyusul mencuatnya pemberitaan, pihak sekolah dilaporkan mengembalikan buku-buku rekening PIP kepada wali murid pada Agustus 2025.

Dalam perkembangan proses hukum, Kepala Sekolah SMAN 1 Adiluwih, Bayu Fitrianto Agusta, diketahui telah memberikan keterangan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pringsewu guna menjelaskan polemik yang terjadi. Meski demikian, pihak sekolah secara konsisten membantah tudingan adanya praktik pemotongan dana PIP secara ilegal maupun penyelewengan bantuan pendidikan.

Di sisi lain, beredar pula laporan mengenai dugaan upaya “pembungkaman” kasus ini. Oknum tertentu disebut-sebut menawarkan sejumlah uang kepada pihak tertentu guna meredam pemberitaan di media massa. Dugaan tersebut hingga kini masih dalam penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Aparat penegak hukum menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga mengimbau seluruh satuan pendidikan agar mengelola dana bantuan pendidikan secara transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan peserta didik.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola dana pendidikan agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada siswa yang berhak tanpa penyimpangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini