Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMPN 1 Pematang Sawa Jadi Sorotan Publik di Lampung

0

 

 

 

 

TANGGAMUS — Hingga Januari 2026, kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 1 Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, menjadi salah satu isu pendidikan yang mendapat sorotan luas di Provinsi Lampung. Polemik ini mencuat setelah adanya laporan dari wali murid terkait dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan yang merupakan hak penuh siswa.

Berdasarkan laporan yang muncul pada Agustus 2025, sejumlah wali murid mengaku dana PIP anak mereka diduga dipotong sebesar Rp150.000 per siswa oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Pemotongan dilakukan setelah dana PIP dicairkan, sehingga siswa penerima bantuan tidak menerima dana secara utuh sebagaimana ketentuan program.

Para orang tua menilai praktik tersebut memberatkan, mengingat dana PIP diperuntukkan khusus untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Meski disebut-sebut dilakukan dengan dalih tertentu, pemotongan tersebut tetap menimbulkan keberatan dan keluhan dari wali murid.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala SMPN 1 Pematang Sawa, Burhanuddin, memberikan klarifikasi pada Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa dana yang dikumpulkan bukan merupakan “pemotongan liar”, melainkan iuran komite sekolah yang didasarkan pada kesepakatan hasil rapat antara pihak sekolah, pengurus komite, dan wali murid.

Namun demikian, klarifikasi tersebut tetap menuai kritik. Sejumlah pihak menilai bahwa meskipun mengatasnamakan kesepakatan komite, penggunaan dana PIP untuk membayar iuran sekolah bertentangan dengan regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Aturan tersebut secara tegas melarang dana PIP dipotong atau dialihkan untuk kepentingan apa pun, termasuk iuran komite, tanpa persetujuan bebas dan tanpa unsur paksaan dari penerima bantuan.

Selain SMPN 1 Pematang Sawa, laporan serupa juga muncul di wilayah Kabupaten Tanggamus pada periode 2025–2026. Di SMAN 1 Pematang Sawa, terdapat laporan dugaan pemotongan dana PIP yang diduga dilakukan oleh oknum kepercayaan kepala sekolah. Sementara itu, di SDN 1 Pekon Umbar, sebanyak 78 siswa dilaporkan mengalami penahanan buku rekening serta pemotongan dana bantuan oleh oknum koordinator desa.

Rangkaian laporan tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap tata kelola penyaluran bantuan pendidikan di daerah. Masyarakat mendesak adanya pengawasan lebih ketat serta penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sebagai informasi, dana PIP jenjang SMP tahun 2026 sebesar Rp750.000 atau sesuai ketentuan terbaru wajib diterima secara utuh oleh siswa penerima manfaat. Pemerintah mengimbau wali murid untuk aktif mengawasi proses pencairan bantuan serta memastikan tidak ada potongan yang bersifat wajib, meskipun diklaim sebagai sumbangan sukarela.

Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah, dinas pendidikan setempat, maupun aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini