BPPKB Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pungli Bansos di Panyaungan Jaya, Ancam Gelar Aksi Jika Tak Ditindak

0

 

 

 

Kabupaten Serang, Banten – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap program bantuan sosial PKH, BPNT, BLT Kesra, serta Bedah Rumah di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, terus menuai gelombang kecaman publik. Kasus yang diduga melibatkan oknum berinisial AKEW tersebut kini mendapat sorotan keras dari Ormas BPPKB Banten dan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat.

Ketua BPPKB Banten DPAC Mancak, Dedi Kelana, bersama Heriadi, selaku Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat, secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak dan mengusut tuntas dugaan pungli yang dinilai telah mencederai hak masyarakat kecil.

Dedi Kelana menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dikotori oleh praktik penyalahgunaan wewenang. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Wawan Nurhaidi, Wakil Ketua BPD Desa Panyaungan Jaya, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Dari hasil komunikasi kami, dugaan pungli bansos itu benar adanya. Pak Wawan juga menyatakan akan mengawal masyarakat dalam proses pelaporan. Ini bukan isu karangan, ini jeritan warga,” tegas Dedi Kelana.

Menurut Dedi, lambannya penanganan kasus ini hanya akan memperparah keresahan masyarakat dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap negara. Oleh karena itu, ia mendesak APH serta instansi terkait agar tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak APH segera bertindak. Jika tidak ada langkah nyata dan serius, BPPKB Banten siap menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk tekanan publik dan pembelaan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Heriadi, Kadiv Intelijen dan Investigasi GWI Pusat, menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan tuntutan masyarakat, bukan ditutup-tutupi atau diselesaikan secara diam-diam.

“Kasus ini harus terang. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Kami juga meminta pemerintah desa dan pemerintah daerah hadir membantu masyarakat, bukan justru membiarkan keresahan berlarut-larut,” ujar Heriadi.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Dugaan pungli terhadap penyaluran bantuan sosial berpotensi kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur bahwa penyelenggara negara atau pihak yang memanfaatkan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima potongan bantuan dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum, termasuk dalam penyaluran bansos, merupakan perbuatan melawan hukum dan wajib ditindak.

Peraturan Menteri Sosial RI tentang penyaluran PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya, yang secara tegas melarang adanya potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun terhadap penerima manfaat.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, bagi pihak yang memaksa seseorang menyerahkan sesuatu demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Tekanan Publik Menguat

Kasus dugaan pungli bansos di Desa Panyaungan Jaya kini menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan bantuan sosial. Berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar APH, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera mengambil langkah hukum konkret, guna memastikan keadilan bagi warga dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

Publik menilai, jika kasus ini tidak dituntaskan secara transparan dan adil, maka bukan tidak mungkin gelombang aksi massa akan terus membesar sebagai bentuk tekanan terhadap penegak hukum dan pemerintah.

(Roni/Tim GWI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini