Tindak Lanjut Dugaan Pungli Bansos di Panyaungan Jaya, BPD Tegaskan Kawal Kasus hingga Proses Hukum

0

 

 

 

 

Kabupaten Serang, Banten – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Kesra, hingga program Bedah Rumah di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Kasus yang menyeret nama oknum berinisial AKEW tersebut kini memasuki tahap tindak lanjut dan pengawalan oleh unsur desa.

Wawan Nurhaidi, selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panyaungan Jaya, menegaskan bahwa viralnya informasi dugaan pungli tersebut justru memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat kini semakin berani menyuarakan keresahan dan menuntut haknya secara terbuka.

“Informasi yang sudah viral ini menjadi pembelajaran bersama. Masyarakat yang selama ini resah akhirnya berani berbicara. Praktik pungli jelas sangat meresahkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wawan.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal masyarakat hingga persoalan ini tuntas, serta mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera mengusut tuntas oknum yang diduga terlibat.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Jika terbukti, oknum yang tidak bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Rohilah, selaku Ketua PKH Desa Panyaungan Jaya, membenarkan adanya potongan bantuan sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat. Ia menyatakan akan mengumpulkan warga penerima manfaat yang merasa dirugikan guna dilakukan pendataan dan klarifikasi lebih lanjut.

“Benar ada potongan. Saya akan mengumpulkan warga agar persoalan ini jelas dan tidak simpang siur,” ujarnya.

Rohilah juga mengaku resah dengan polemik yang terjadi. Tekanan moral dan rasa malu terhadap masyarakat membuat dirinya menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua PKH desa.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik pungutan liar terhadap bantuan sosial berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
khususnya Pasal 12 huruf e, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat ditindak secara pidana maupun administratif.

Peraturan Menteri Sosial RI tentang penyaluran PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya, yang secara tegas menyatakan bahwa bantuan sosial diberikan tanpa biaya dan tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang menyerahkan sesuatu.

Pasal 423 KUHP, yang mengatur perbuatan pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan ancaman pidana penjara.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat Desa Panyaungan Jaya berharap pemerintah daerah, Dinas Sosial, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan transparan. Warga menilai penuntasan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh bantuan sosial diterima masyarakat secara utuh, adil, dan bermartabat.

(Roni/Tim Gwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini