Di Duga Jual 3.000 Genteng Aset Sekolah, Kepala SMPN 12 Pesawaran Dipanggil Inspektorat

0

 

 

 

 

 

Pesawaran Bintang broadcast Inspektorat Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti dugaan penjualan aset milik SMP Negeri 12 Kabupaten Pesawaran yang mencuat ke publik. Kepala sekolah setempat mengakui telah menjual aset sekolah tanpa izin dan di luar mekanisme yang berlaku.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih, mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd., untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Fajrul Hadi mengakui telah menjual 3.000 buah genteng aset sekolah dengan nilai Rp1,5 juta.

Pengakuan itu dibenarkan oleh Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Tri. Ia menegaskan bahwa penjualan aset sekolah tersebut dilakukan tanpa izin pihak berwenang serta tidak melalui mekanisme resmi penjualan aset milik pemerintah.

“Penjualan aset pemerintah tidak boleh dilakukan sepihak.
Seharusnya ada koordinasi dengan dinas terkait dan melibatkan tim penaksir serta tim negosiasi harga. Bukan kepala sekolah yang menentukan sendiri nilai jualnya,” tegas Tri.

Tri juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah memerintahkan penjaga sekolah untuk menjual genteng tersebut. Sementara itu, berdasarkan pengakuan kepala sekolah, aset lain berupa balok kayu sisa bangunan tidak dijual dan masih berada di area pinggir sekolah. Namun hingga kini, Inspektorat mengaku belum melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan balok kayu tersebut.

Atas perbuatannya, kepala sekolah diwajibkan mengembalikan seluruh uang hasil penjualan aset sekolah ke kas yang semestinya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Pradana Utama, menyatakan pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah tersebut.

“Kami belum bisa memberikan sanksi karena sampai saat ini Dinas Pendidikan belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Kami masih menunggu hasil resmi sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Pradana Utama.

Ia menegaskan, setelah LHP diterima, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Inspektorat Kabupaten Pesawaran memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset daerah.(Ageng)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini