Pesawaran Bintang Broadcast DPRD Kabupaten Pesawaran melontarkan peringatan keras kepada sejumlah pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum tertib administrasi dan minim koordinasi dengan pemerintah desa dan Daerah.Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabo 18 Febuari 2016, DPRD secara tegas menyatakan dapur MBG yang belum melengkapi izin tidak boleh beroperasi.
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, SH, MH, menegaskan bahwa program nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat itu tidak boleh dijalankan secara serampangan.
“Kami memberikan warning kepada seluruh pengelola dapur MBG di Kabupaten Pesawaran agar segera menyelesaikan izin-izin administrasi sesuai aturan. Jangan sampai program yang tujuannya baik ini justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” tegas Rico dalam forum RDP.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih ada dapur MBG yang belum mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan. Selain itu, sejumlah pengelola dinilai berjalan tanpa koordinasi yang semestinya dengan kepala desa dan Pemerintah daerah.
“Koordinasi dengan kepala desa itu wajib. Desa adalah pemangku wilayah. Jangan berjalan sendiri tanpa komunikasi yang baik. Kami tidak ingin ada kesan bahwa dapur MBG mengabaikan pemerintah desa,” ujarnya tajam.
Pernyataan lebih tegas disampaikan Wakil Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom. Ia menegaskan bahwa persoalan izin bukan sekadar formalitas administratif.
“Kalau perizinan belum lengkap, jangan beroperasi. Itu aturan. Tidak boleh ada aktivitas dapur MBG sebelum semua syarat dipenuhi. Ini menyangkut keamanan pangan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” tegas M. Nasir.
Desa Taman Sari Bongkar Sejumlah Persoalan
Dalam RDP tersebut, Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, memaparkan sederet persoalan yang terjadi di wilayahnya, Kecamatan Gedong Tataan.
Ia menyebut rekrutmen tenaga kerja dilakukan tanpa koordinasi dengan desa, memicu keresahan warga. Tak hanya itu, dugaan sikap arogan pengelola juga menjadi sorotan.
Persoalan lingkungan turut mencuat. Pada 19 Agustus 2025, warga mengeluhkan bau menyengat dari dapur MBG. Pemerintah desa telah melayangkan surat peringatan dan meminta pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, saat dilakukan pengecekan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup pada 20 Januari 2026, IPAL belum juga tersedia.
“Ini menyangkut kenyamanan dan kesehatan warga. Kami sudah ingatkan, tapi sampai sekarang belum terealisasi,” ungkap Fabian.
Desa juga menyoroti penolakan kerja sama dengan BUMDes dan Koperasi Merah Putih Desa Taman Sari dalam penyediaan bahan pangan, serta tidak digunakannya layanan BUMDes Sampah untuk pengelolaan limbah.
Lebih jauh, polemik muncul setelah salah satu penerima manfaat, Dhea Fernanda, mengunggah video terkait menu MBG pada 5 November 2025. Sehari berselang, sebanyak 242 penerima manfaat, termasuk Dhea, tidak menerima MBG pada 6–7 November 2025.
Pemerintah desa menilai penghentian tersebut sebagai tindakan yang tidak proporsional dan merugikan masyarakat.
Tuntutan Tegas Desa
Dalam RDP, Pemerintah Desa Taman Sari mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Pemulihan hak Dhea Fernanda sebagai penerima MBG serta permintaan maaf terbuka dari pengelola.
Pembuatan persetujuan lingkungan dan pembangunan IPAL.
Kerja sama dengan BUMDes dan koperasi desa untuk pasokan bahan pangan.
Penggunaan jasa BUMDes Sampah.
Transparansi data tenaga kerja dengan alokasi 30 persen bagi warga kurang mampu.
Penyesuaian nilai MBG kering hari Sabtu menjadi Rp15.000.
Evaluasi menyeluruh terhadap pengelola, termasuk kemungkinan penggantian bila tidak patuh aturan.
DPRD Pesawaran menegaskan tidak akan tinggal diam. Pengawasan akan diperketat dan seluruh pengelola dapur MBG diminta patuh pada regulasi.
“Program ini untuk rakyat. Kalau ada yang tidak taat aturan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Rico.(Ageng)

