TANGGAMUS – Bintang Broadcast Media
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengguncang wilayah Kecamatan Ulu Belu akhirnya terbongkar. Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung yang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ironisnya, tersangka berinisial DA (20), warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, ternyata adalah anak kandung dari korban sendiri, Sandrin (52).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi pada 19 Februari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah bernomor polisi B 6216 NEK berikut BPKB kendaraan.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah korban di Pekon Tanjung Baru.
“Korban baru pulang dari memancing dan memarkirkan sepeda motor di halaman rumah. Kunci masih tergantung di kendaraan. Setelah masuk ke rumah untuk makan, korban kembali dan mendapati motor sudah hilang,” terang Kapolsek, Minggu (22/2/2026).
Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Pulau Panggung.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan dini hari. Motor tersebut ditemukan disembunyikan di Pekon Gunung Sari.
Fakta yang terungkap kemudian menambah ironi kasus ini. Sandrin mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku pencurian adalah anaknya sendiri. Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena sebelumnya telah beberapa kali kehilangan sepeda motor, namun tidak pernah melaporkan kejadian-kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kunci yang masih tergantung untuk membawa kabur motor milik ayahnya. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi, dengan rencana menjual kendaraan tersebut.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas curanmor hingga ke tingkat pekon.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah. Jangan meninggalkan kunci tergantung di kendaraan dan segera lapor jika terjadi tindak pidana.
Kewaspadaan adalah benteng pertama pencegahan kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga menjadi potret retaknya kepercayaan dalam lingkup keluarga akibat tekanan ekonomi dan kelalaian. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan profesional tanpa pandang bulu.
(Roni

