Kasus Dugaan Pungli Bansos di Panyaungan Jaya Mandek, BPPKB Banten dan GWI Desak APH Bertindak, Aksi Massa Menguat

0

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kabupaten Serang, Banten – Penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Kesra, hingga Bedah Rumah di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, hingga kini dinilai mandek tanpa kejelasan. Kondisi ini memicu gelombang desakan dari masyarakat serta berbagai elemen organisasi.

Kasus yang diduga melibatkan oknum berinisial AKEW tersebut sebelumnya telah viral dan menjadi perhatian publik. Bahkan, sejumlah pihak di tingkat desa mengakui adanya dugaan praktik pemotongan bantuan yang merugikan masyarakat penerima manfaat.

Wawan Nurhaidi, selaku Wakil Ketua BPD Desa Panyaungan Jaya, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan pungli bansos memang terjadi dan dirinya berkomitmen untuk mengawal masyarakat dalam proses pelaporan. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum (APH) maupun Inspektorat Kabupaten Serang.

Kekecewaan masyarakat kini semakin memuncak. Warga secara tegas mendesak agar APH segera menangkap dan memproses hukum pelaku pungli yang telah merugikan masyarakat kecil.

“Bantuan itu hak kami. Tidak boleh ada potongan. Kami minta pelaku segera ditangkap dan diproses,” ujar salah satu warga.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar BPPKB Banten dan GWI Pusat turun langsung melakukan aksi sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Kelana, selaku Ketua BPPKB Banten DPAC Mancak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi ini.

“Kami menilai ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak masyarakat miskin. Kami mendesak APH segera bertindak dan memproses pelaku sesuai hukum,” tegas Dedi.

Ia juga menyatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya siap mengambil langkah tegas.

“Jika tidak ada tindakan nyata, kami bersama masyarakat akan turun ke jalan melakukan aksi. Ini bentuk komitmen kami dalam membela hak masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Heriadi, selaku Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Kasus ini sudah menjadi keresahan publik. Kami minta penanganannya dilakukan secara terbuka dan profesional. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan,” tegasnya.

Heriadi juga meminta pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam.
“Pemerintah harus hadir membantu masyarakat. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Secara hukum, dugaan pungli bansos ini berpotensi melanggar:
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 12 huruf e, dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hingga 9 tahun penjara.

Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang mewajibkan penindakan terhadap pungutan ilegal.
Peraturan Menteri Sosial, yang melarang segala bentuk potongan dalam penyaluran bantuan sosial.

Mandeknya penanganan kasus ini kini menjadi sorotan serius dan dinilai sebagai ujian terhadap integritas penegakan hukum di daerah. Publik menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, maka bukan tidak mungkin gelombang aksi massa akan terus membesar.

Kasus dugaan pungli bansos di Desa Panyaungan Jaya kini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan telah berkembang menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan bantuan sosial. (Ibnu/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini