Tanggamus – Bintang Broadcast Media
Seorang pria berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi usai melakukan penusukan terhadap seorang pedagang sate.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengatakan peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat malam, 30 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung.
Korban bernama Suje’i (33), warga setempat, yang saat itu sedang berjualan sate di warung miliknya.
“Pelaku sempat datang dan memesan sate. Namun, tak lama kemudian kembali dan meluapkan amarah karena kecewa terhadap sate yang pernah dibelinya,” ujar Ipda Alfiyan, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., Senin (2/6/2025).
Pelaku mengeluhkan kecap yang dianggap encer serta tusuk sate yang menurutnya tidak bersih hingga menyangkut di mulut. Tak terkendali, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau yang telah dibawanya.
“Korban mengalami luka di bagian leher kanan, tangan kiri, dan dada akibat serangan bertubi-tubi,” jelas Kapolsek.
Aksi brutal tersebut berhasil dihentikan setelah seorang saksi bernama Amin Hadi menarik dan mendorong pelaku keluar dari warung. Korban segera dilarikan ke Klinik Husada di Pekon Suka Agung untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Tekab 308 Polsek Pugung yang dipimpin langsung oleh Ipda Alfiyan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm
Sepeda motor Honda Beat
Pakaian milik pelaku dan korban
Perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan kejadian
Menurut keterangan keluarga, ES memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Hal ini akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Pugung. Kami juga akan melakukan observasi ke RSJ untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku,” jelas Kapolsek.
Meski masih menunggu hasil observasi medis, pelaku tetap dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Roni)
