Tanggamus – Bintang Broadcast Media
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menggulung seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 28 paket sabu dan empat butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Pelaku berinisial RM (37) diamankan di kediamannya di Pekon Suka Agung pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Benar, tersangka RM kami amankan berikut barang bukti narkotika dan perlengkapan lainnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa, 17 Juni 2025.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 28 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,04 gram, empat butir pil ekstasi berwarna kuning seberat bruto 1,67 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, wadah penyimpanan, satu unit handphone, KTP pelaku, serta uang tunai sebesar Rp365 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial ER yang berdomisili di wilayah yang sama. Namun, saat dilakukan pengecekan ke rumah ER, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
“Saat ini ER sudah kami tetapkan sebagai DPO dan dalam proses pengejaran,” ungkap Kasatresnarkoba.
RM mengakui bahwa dirinya telah menjadi pengedar sabu selama tiga bulan terakhir. Dalam pengakuannya, narkoba tersebut habis dalam kurun waktu tiga hari dengan setoran mencapai Rp4 juta hingga Rp6 juta per transaksi.
“Barangnya ambil dulu, bayarnya setelah laku, sekitar tiga hari kemudian,” ucap RM kepada penyidik.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus. RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Mirga menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti memburu para pelaku jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda Tanggamus dari ancaman narkoba. Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat,” pungkasnya.
(Roni)

