Bandar Lampung – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Lampung tahun ajaran 2025/2026 tengah memasuki masa seleksi. Salah satu jalur yang paling banyak diminati masyarakat ialah Jalur Domisili, yang mengutamakan siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2025 tentang PPDB, serta kebijakan teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sistem zonasi dalam jalur domisili bertujuan memberikan akses pendidikan yang adil dan merata kepada seluruh warga.
Dalam pelaksanaannya, calon murid hanya dapat memilih maksimal dua sekolah pada jalur domisili. Namun demikian, sistem akan memprioritaskan sekolah yang dipilih pertama dalam proses seleksi.
Sementara itu, apabila siswa juga mendaftar melalui Jalur Prestasi Reguler di sekolah lain, maka sistem akan terlebih dahulu memproses pendaftaran di jalur prestasi sebagai pilihan utama, sebelum melihat pendaftaran domisili.
Jika pendaftar melalui jalur domisili melebihi kuota yang tersedia di sekolah tertentu, maka proses seleksi akan dilakukan secara berjenjang dengan mengacu pada urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kemampuan akademik, dilihat dari rata-rata nilai ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
2. Jarak tempat tinggal siswa terdekat ke sekolah tujuan, yang dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga.
3. Usia calon siswa, di mana yang lebih tua akan lebih diutamakan jika poin sebelumnya sama.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah mendapat hak akses pendidikan terlebih dahulu, sebelum dialokasikan ke sekolah yang lebih jauh,” ujar Kadisdik.
Masyarakat diimbau untuk memahami alur dan syarat pendaftaran agar tidak mengalami kendala saat seleksi. Panitia PPDB di setiap sekolah telah disiapkan untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada calon peserta didik dan orang tua.
Redaksi BBM | Edukasi & Kebijakan Publik
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi PPDB Provinsi Lampung atau hubungi sekolah tujuan secara langsung.

