Tanggamus – Bintang Broadcast Media
Kerja cepat tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Limau dan Polres Tanggamus membuahkan hasil. Seorang remaja yang terlibat pencurian dengan pemberatan di wilayah Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, berhasil ditangkap bersama dua orang penadah barang curian.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, menyusul laporan dari Bahriah (40), seorang ibu rumah tangga warga setempat, yang diterima oleh Polsek Limau.
Selain menangkap pelaku utama, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua orang penadah yang terlibat dalam proses jual beli barang hasil curian tersebut.
Kapolsek Limau Iptu Dedi Yanto, S.Pd. mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA (17) selaku pelaku utama, serta SR (30) dan YR (27) sebagai penadah.
“Para tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Senin, 16 Juni 2025,” kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis (19/6/2025).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada keberadaan barang bukti.
“Kami mendeteksi keberadaan handphone milik korban di tangan seseorang berinisial SR di Pekon Padang Ratu. Ia langsung kami amankan beserta barang buktinya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SR mengaku membeli ponsel tersebut seharga Rp1.500.000 dari seseorang berinisial YR. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap YR di lokasi yang sama.
Dari keterangan YR, diketahui bahwa ponsel tersebut didapatkan dari AA, remaja 17 tahun asal Kecamatan Limau. AA pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“AA mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk melalui atap rumah dan mengambil handphone milik korban saat korban sedang tertidur,” jelas Kapolsek.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024. Saat itu, korban kehilangan satu unit handphone Vivo Y28 yang terakhir digunakan sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika bangun pukul 05.30 WIB, korban mendapati pintu dapur terbuka dan beberapa genteng rumah copot, mengindikasikan pelaku masuk dari belakang rumah.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.050.000 dan segera melapor ke Polsek Limau,” lanjutnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Tanggamus bersama barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 beserta kotaknya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang curian.
Di akhir pernyataannya, Kapolsek Limau mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus bergerak cepat dan tegas terhadap setiap tindak kriminalitas. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan kejadian mencurigakan. Ini bentuk sinergi nyata antara polisi dan masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.
(Roni)

