Tegas Kadisdikbud Lampung, Terkait SPMB Kebijakan SMAN 2 Bandar Lampung Sesuai Regulasi Permendikbudristek Republik Indonesia dan Aturan Daerah.

0

 

 

Bandarlampung – Bintang Broadcast Media
Polemik terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SMAN 2 Bandarlampung kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sejumlah warga dari Kelurahan Gotong Royong menyampaikan aspirasi atas dugaan ketidakadilan dalam pelaksanaan jalur domisili atau zonasi. Namun, penting kiranya untuk mengurai persoalan ini secara proporsional, objektif, dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa seluruh proses SPMB 2025, termasuk di SMAN 2 Bandarlampung, telah mengikuti landasan hukum berupa Petunjuk Teknis (Juknis) dan Permendikbudristek RI Tahun 2025 serta Peraturan Daerah. Prinsip dasar dari jalur domisili atau zonasi bukan hanya kedekatan geografis, melainkan juga mencakup transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan.

“Kami tegak lurus pada regulasi. Tidak ada celah untuk intervensi pribadi. Apabila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,namun apabila ada usulan-usulan akan kami sampaikan untuk evaluasi di tahun ajaran berikutnya” ujarnya.

Dalam proses SPMB 2025, Pemerintah Provinsi Lampung memang memberikan ruang pada nilai akademik sebagai bagian dari seleksi jalur zonasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya “zona pasif”, yakni ketika peserta yang secara administratif berada dekat dengan sekolah tetapi secara prestasi tidak memenuhi standar seleksi.

“Keadilan bukan berarti semua yang dekat diterima, tetapi bagaimana mendekatkan akses berkualitas secara meritokratis dan berimbang. Ini juga bentuk penghargaan pada kerja keras siswa,” jelas salah satu pengamat pendidikan provinsi Lampung

Terkait klaim warga mengenai minimnya sosialisasi, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan mengakui bahwa tantangan informasi di era digital membutuhkan pendekatan multipola melalui daring, pertemuan RT/RW, hingga pendampingan komunitas. Namun, semua informasi telah disiarkan melalui kanal resmi seperti website dinas, pengumuman sekolah, dan media sosial.

Namun evaluasi dan tingkatkan kualitas komunikasi publik ke depan. Tapi regulasi tidak bisa dibatalkan hanya karena misinformasi di akar rumput.

Di tengah dinamika ini, publik diingatkan untuk tidak menjadikan proses pendidikan sebagai alat tarik-menarik kepentingan. Pendidikan adalah hak setiap warga negara, tetapi juga harus melalui proses yang adil, objektif, dan menghargai aturan main bersama.maka sebagainya kita menghormati mechanisme dan regulasi yang ada .

Bintang Broadcast Media – Redaksi Pendidikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini