Langgar “Aturan Partai “, Yus Bariah Dicoret dari DPRD Lampung oleh PKB

0

 

Langgar “Aturan Partai “, Yus Bariah Dicoret dari DPRD Lampung oleh PKB

*Lampung* – Dalam dunia politik yang dikenal penuh dinamika, rupanya loyalitas bukan jaminan abadi. Yus Bariah, istri dari mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat, 11 April 2025.

Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025, yang secara administratif hanya meneruskan kehendak DPP PKB sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 1077/DPP/01/XI/2024, yang telah menetapkan pemberhentian Yus Bariah dari keanggotaan partai. Tampaknya, “aturan internal” partai lebih tajam dari sekadar perolehan suara rakyat.

Alasan pemberhentian? Yus Bariah disebut “melanggar disiplin partai” lantaran mendukung pasangan calon kepala daerah yang bukan merupakan titipan resmi DPP PKB pada Pilkada Lampung Timur 2024. Sebuah pelanggaran berat, rupanya, bila seorang kader berani bersikap sesuai nuraninya.

Ironisnya, DPP PKB bahkan langsung menginstruksikan DPW PKB Lampung untuk segera mengeksekusi proses Penggantian Antar Waktu (PAW) atas nama Yus Bariah, tanpa banyak basa-basi, lewat surat Nomor 1080/DPP/01/XI/2024. Sebuah proses yang terkesan jauh lebih cepat dibandingkan konsolidasi untuk menang di pemilu.

Tak lama berselang, Surat dari Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 pun mengusulkan agar posisi Yus Bariah digantikan oleh Abdul Aziz — tentu saja, sosok yang dinilai lebih “taat asas” terhadap garis partai.

Sebagai catatan, Yus Bariah bukan sekadar istri mantan bupati. Ia adalah mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur dan peraih suara terbanyak kedua dari Dapil 8 dalam Pileg 2024. Namun rupanya, perolehan suara dan rekam jejak kerja belum cukup kuat jika tidak sejalan dengan “restu” pusat.

Dengan ini, publik kembali diingatkan: dalam beberapa partai, kedisiplinan tak selalu bermakna ideologis — kadang hanya berarti tunduk pada kehendak elit. Dan di sinilah, suara rakyat bisa kalah oleh suara rapat tertutup.

Editor: Rendi Hafiz

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini