Nama : Syahroni
Alamat : Kapuran RT 14 RW 04, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
No. HP : 08997545978
Kronologi Kejadian:
Pada tanggal 10 Juli 2025, saya menemukan postingan penjualan sepeda motor Honda Vario 150,
Tahun 2019, pajak mati 1 tahun, ban depan belakang gundul di Facebook dengan harga
Rp13.800.000. Saya lalu menghubungi penjual melalui WhatsApp dengan nama Reno, nomor +62
895-2589-7682. Setelah komunikasi, saya diarahkan ke lokasi motor di Kampung Cisaat Blok RT 02
RW 10.
Pada hari Kamis, 10 Juli 2025 pukul 13.00 WIB, saya datang ke lokasi dan melihat langsung motor
tersebut. Saya bahkan sempat mencoba dan menyepakati harga. Namun Reno tidak berada di
tempat. Semua arahan dilakukan melalui chat WA, dan Reno menyatakan bahwa transaksi akan
dibantu oleh saudaranya bernama Wildan, dengan nomor WA +62 858-9271-2136.
Wildan mengakui bahwa dirinya mewakili Reno. Karena saya percaya dengan pernyataan Reno dan
Wildan, saya pun mentransfer uang sebesar Rp7.000.000 sebagai tanda jadi. Namun setelah
transfer, nomor Reno tidak bisa dihubungi lagi. Wildan kemudian menyatakan bahwa dia bukan
saudara Reno, hanya kenal dari Facebook, dan tidak bersedia bertanggung jawab.
Saya mencoba menawarkan solusi pembagian kerugian secara adil sebesar Rp3.500.000 per
orang, namun ditolak. Bahkan saya disuruh meninggalkan rumah Wildan, dan keluarganya tidak
mau membantu penyelesaian masalah. Padahal, saat kejadian berlangsung, orang yang mengaku
pemilik motor juga berada di rumah tersebut dan menyaksikan transaksi.
Saya merasa telah menjadi korban penipuan bermodus jual beli motor via COD dan berharap
laporan ini dapat diproses oleh pihak Kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
Demikian laporan ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bogor Jawa Barat, 10 Juli 2025
( Syahroni )

