Disdikbud Lampung Wajibkan Siswa Menulis Satu Halaman Setiap Hari untuk Tingkatkan Literasi

0

 

 

 

 

 

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Kebijakan ini mewajibkan seluruh siswa di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, hingga SLB untuk menulis minimal satu halaman setiap hari sebagai bagian dari pembiasaan literasi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kecakapan literasi membaca, menulis, numerasi, dan sains peserta didik. Langkah ini juga menjadi implementasi nyata Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang dilakukan secara menyeluruh melalui pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran.

“Gerakan literasi sekolah harus dilakukan dengan pendekatan yang bermakna, menggembirakan, dan penuh kesadaran. Salah satunya melalui pembiasaan menulis minimal satu halaman setiap hari, yang harus diperiksa oleh guru pertama yang mengajar di kelas,” ujar Thomas.

Thomas juga mengajak seluruh satuan pendidikan untuk menggerakkan kembali GLS melalui keterlibatan empat pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media.

“Bagi pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali kami minta untuk mendorong pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan literasi dasar kepada siswa secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, setiap sekolah diwajibkan melaksanakan program Pagi Ceria setiap hari sebelum pembelajaran dimulai, dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut:

Pukul 06.30–07.00 WIB: Penyambutan, salam, dan pemantauan kesiapan belajar siswa.

Pukul 07.00–07.15 WIB: Senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali seminggu.

Pukul 07.15–07.30 WIB: Pembiasaan literasi (menyimak, membaca, menulis minimal 1 halaman) dan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing.

Pukul 07.30–07.45 WIB: Pembiasaan ibadah, termasuk sholat dhuha bagi yang beragama Islam.

Selain pembiasaan di pagi hari, guru diwajibkan menilai literasi siswa secara formatif dan sumatif setiap akhir semester, baik melalui tes maupun metode non-tes.

Penguatan literasi juga diarahkan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, seperti pramuka, Paskibra, KIR, klub akademik, seni tradisional, jurnalistik, pecinta alam, teknologi informasi, hingga kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat dan ceramah.

Disdikbud meminta kepala sekolah untuk mengintegrasikan program ini ke dalam dokumen perencanaan sekolah seperti RKJM, RKT, dan RKAS, serta menganggarkannya dalam APBS dari sumber pendanaan yang sah.

Thomas menegaskan, kebijakan menulis setiap hari bukan hanya untuk memperkuat kemampuan literasi, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas tulisan tangan siswa.

“Langkah ini diambil karena hasil riset menunjukkan bukan hanya kemampuan literasi siswa yang masih lemah, tetapi kualitas tulisan tangan anak-anak saat ini juga menurun,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap tercipta budaya literasi yang kuat, siswa lebih terampil menulis, dan kualitas pendidikan semakin meningkat di seluruh satuan pendidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini