Lampung – Aksi besar-besaran yang mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah, rupanya menjadi inspirasi bagi daerah lain. Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250% di Pati yang berujung demonstrasi puluhan ribu warga kini memicu efek domino.
Di Cirebon, Jawa Barat, rencana kenaikan PBB hingga 1.000% menuai penolakan keras. Warga yang dikoordinir Paguyuban Pelangi Cirebon telah menyatakan siap menggelar aksi besar jika tidak ada langkah konkret dari Wali Kota dalam satu bulan ke depan.
Fenomena ini menandai munculnya gelombang perlawanan rakyat terhadap kebijakan daerah yang dianggap tidak masuk akal dan menindas. Opini publik pun terbelah: apakah demo bisa menjadi cara sah untuk “memaksa” kepala daerah mundur, ataukah hal itu justru melanggar aturan hukum?
Opini Publik: Rakyat Bisa Memilih, Haruskah Bisa Menurunkan?
Sebagian warga menilai, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sehingga rakyat pula yang berhak “menarik mandat” bila kebijakannya menyimpang. “Kalau suara rakyat dikhianati, wajar jika rakyat menuntut mundur,” ujar seorang pengamat politik lokal.
Namun, di sisi lain, sebagian pihak mengingatkan bahwa sistem demokrasi Indonesia telah mengatur mekanisme pergantian kepala daerah secara jelas, sehingga pemaksaan turun lewat massa bukan jalan konstitusional.
Landasan Hukum: Bisa atau Tidak Kepala Daerah Diturunkan oleh Massa?
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak bisa dijatuhkan hanya karena desakan massa. Ada mekanisme yang diatur, yaitu:
1. DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, korupsi, atau melanggar sumpah/janji jabatan.
2. Mahkamah Agung berwenang memberi pertimbangan hukum bila ada dugaan pelanggaran konstitusional.
3. Menteri Dalam Negeri/Presiden yang akhirnya memutuskan pemberhentian.
Artinya, meskipun demonstrasi rakyat bisa memberi tekanan politik besar, secara hukum rakyat tidak bisa langsung menurunkan kepala daerah dengan paksa. Namun, suara rakyat melalui aksi massa sering menjadi pemicu DPRD atau lembaga negara bertindak.
Ke Depan: Gelombang Rakyat atau Jalan Konstitusional?
Kasus Pati dan Cirebon menunjukkan sinyal jelas, jika kebijakan daerah dinilai tidak berpihak kepada rakyat, maka gelombang demonstrasi akan terus bermunculan. Tetapi, yang perlu diingat, perubahan kepemimpinan harus tetap melalui jalur konstitusi agar tidak menimbulkan kekacauan.
Namun demikian, jika hampir sebagian besar masyarakat sudah muak, sejatinya pejabat publik harus punya rasa malu dan tahu diri. Karena kekuasaan tanpa kepercayaan rakyat hanyalah kursi kosong yang menunggu untuk ditinggalkan.
Penulis : Reendi H.R
