Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Resmi Ditahan Kejari Bandar Lampung

0

 

 

 

Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Kedua tersangka yakni IY, Direktur PT. Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, dan MI, pengelola pasar Gudang Lelang. Keduanya diduga melakukan penyelewengan retribusi pasar dalam rentang waktu 2011 hingga 2021.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas M. Angga Mahatama, Plt. Kasi Pidsus merangkap Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/8/2025).

Modus yang digunakan para tersangka, yakni menarik retribusi dari pedagang pasar Gudang Lelang namun tidak menyetorkannya ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan kerugian negara mencapai Rp520.637.800.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Bandar Lampung juga melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.

Sindiran Tokoh Masyarakat

Menanggapi kasus ini, tokoh masyarakat pasar gudang lelang Salahuddin Rifai menyayangkan terjadinya penyelewengan di sektor yang menyangkut langsung dengan kehidupan rakyat kecil.

“Lucu sekali, uang yang seharusnya untuk memperbaiki fasilitas dan kebersihan pasar malah dikantongi. Padahal, para pedagang itu tiap hari harus berjuang dari subuh demi sesuap nasi. Kalau sudah begini, siapa yang lebih rakus ikan di pelelangan atau oknum pengelola pasarnya?” sindir Rifai.

Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada dua tersangka saja. “Kalau ada yang membekingi, siapapun itu, jangan sampai lolos. Jangan-jangan, pasar sudah jadi ‘ladang panen’ bertahun-tahun, tapi baru sekarang ketahuan,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini