Perintah Konstitusi yang Terabaikan , Fakir Miskin dan Guru Honorer Ditinggalkan, Komite Sekolah Dihapus di Lampung Jadi Sorotan

0

 

 

 

Jakarta – UUD 1945 bukan sekadar teks, melainkan perintah konstitusi yang seharusnya menjadi landasan moral dan politik dalam penyelenggaraan negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ironi. Fakir miskin tetap terpinggirkan, guru honorer masih berjuang dengan upah tak layak, sementara kebijakan pendidikan justru semakin kehilangan arah.

Pasal 34 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya, kewajiban negara terhadap mereka bukan pilihan, melainkan mandat konstitusi. Begitu pula dengan pendidikan, yang dijamin dalam Pasal 31. Guru, sebagai ujung tombak pendidikan, seharusnya mendapat penghormatan melalui kesejahteraan yang layak. Namun, fenomena guru honorer yang digaji rendah memperlihatkan adanya pengkhianatan terhadap perintah konstitusi.

Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung kerap mengingatkan bahwa negara seakan sibuk menjaga citra, tetapi gagal memenuhi mandat konstitusi. “Fakir miskin dipelihara oleh negara, tetapi faktanya mereka justru yang memelihara negara melalui tenaga murah. Guru honorer mengajarkan konstitusi, namun hidup mereka sendiri dilanggar oleh negara,” sindir Rocky dalam salah satu diskusinya.

Kegagalan menjalankan mandat ini semakin nyata dalam kebijakan pendidikan. Di Lampung, muncul kontroversi setelah penghapusan komite sekolah yang di Aminni Mendikbudristek dengan alasan membebani orang tua. Padahal, tidak semua orang tua merasa terbebani ,sebagian justru melihat komite sebagai wadah partisipasi dan dukungan terhadap pendidikan anak.

Dengan dihapuskannya komite, negara seolah menutup mata terhadap bentuk solidaritas sosial yang tumbuh dari bawah. Padahal, peran orang tua atau wali murid dalam menopang kualitas pendidikan adalah bukti bahwa pendidikan tidak bisa hanya ditopang oleh negara secara formal, melainkan butuh dukungan kolektif.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah negara benar-benar menjalankan perintah konstitusi atau justru mengurangi partisipasi publik dalam pendidikan?

Ketika fakir miskin tidak dipelihara, guru honorer dibiarkan miskin, dan ruang partisipasi orang tua dipersempit, maka negara sedang berjalan menjauh dari konstitusinya sendiri.

Penulis : Reendy Hafiz . R

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini