Mahasiswa KKN Jadi Korban, Pencuri Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti

0

 

 

 

Tanggamus – Bintang Broadcast Media
Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan dua tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif. Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (21), warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, dan MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.

“Keduanya ditangkap tadi malam, Minggu 24 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman masing-masing,” ujar Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (25/8/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan empat unit handphone milik korban, yakni iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam. Barang bukti ditemukan saat pengembangan kasus di rumah MR di Pekon Belu.

Kronologi Kejadian

Pencurian terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo. Korban pertama, Ayu Rista (23), mahasiswa asal Kabupaten Tulang Bawang, baru menyadari handphonenya hilang saat bangun tidur. Saat dicek, jendela kamar posko dalam kondisi terbuka dan rusak.

Tiga rekan korban juga mengalami kehilangan dengan total empat unit HP yang raib. Atas kejadian tersebut, para mahasiswa melapor ke Polsek Wonosobo dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Proses Penangkapan

Berdasarkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi AP. Salah satu HP korban ditemukan di tangannya, sehingga ia langsung diamankan. Dari hasil interogasi, AP mengaku menitipkan tiga HP lain kepada pamannya, MR, di Kota Agung Barat.

“Setelah pengakuan tersebut, kami bergerak ke rumah MR dan menemukan tiga handphone milik korban,” jelas Kapolsek.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus ini,” pungkas Iptu Tjasudin.

(Roni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini