Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menjadi perhatian publik usai muncul informasi terkait hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Besarnya anggaran tersebut memicu sorotan masyarakat. Menanggapi hal itu, Pemkot melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memastikan bahwa kebijakan hibah tersebut telah sesuai aturan.
Plt Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, menegaskan hibah yang diberikan kepada instansi vertikal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang membolehkan pemerintah daerah memberikan dukungan kepada instansi pusat.
“Instansi vertikal adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Kami mendukung penuh, baik di bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, maupun pengawasan,” ujar Dini, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wilson Faisol.
Dukungan Infrastruktur Strategis
Dini menambahkan, Pemkot sebelumnya juga telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur strategis. Di antaranya pembangunan gedung rumah sakit di Universitas Lampung, RS Pendidikan untuk UIN Raden Intan yang ditargetkan rampung pada 2027, hingga pembangunan kantor Dandim dan Kejari.
Tak hanya itu, Pemkot juga merencanakan pemasangan lift di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 2026.
Sementara itu, di bidang kesehatan dan pendidikan, Pemkot tetap fokus menjalankan program prioritas. Mulai dari layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, hingga pemberian beasiswa bagi ASN jenjang S1, S2, bahkan S3 yang direncanakan mulai 2026.
Bantuan sosial seperti distribusi beras, dukungan bagi pesantren, hingga insentif guru ngaji juga masuk dalam prioritas.
Meski begitu, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan drainase tetap menjadi agenda penting.
“Panjang jalan di kota ini sekitar 478 kilometer dengan 470 ruas utama, belum termasuk jalan lingkungan yang mencapai lebih dari 1.000 kilometer,” jelas Dini.
Utang Tuntas, PAD Meningkat
Terkait isu utang daerah, Pemkot memastikan kewajiban sebesar Rp210 miliar yang berasal dari tahun 2025 telah berhasil dituntaskan pada pertengahan 2026. Penyelesaian ini ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.
“Terima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat serta media. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus membangun Kota Bandar Lampung yang lebih baik,” pungkas Dini.