Lampung – 29 Oktober 2025
Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, satu demi satu pejabat publik dari bupati hingga gubernur terseret pusaran dugaan korupsi yang seolah tak pernah benar-benar berakhir.
Nama-nama besar yang dulu dielu-elukan dalam baliho pembangunan, kini tercatat di berkas penyidikan.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) senilai lebih dari Rp270 miliar.
Di sisi lain, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek air bersih (SPAM) dan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Daftar itu tak berhenti di sana.
Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sudah lebih dulu ditangkap dalam OTT KPK tahun 2019 karena dugaan suap proyek.
Disusul mantan Bupati Mesuji Khamami, juga terjaring operasi senyap atas kasus serupa.
Kemudian Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, divonis 12 tahun penjara atas praktik “fee proyek” miliaran rupiah.
Dan masih ada Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, yang sempat menjalani hukuman karena korupsi dana proyek pembangunan.
Deretan kasus itu membentuk pola yang tak lagi mengejutkan korupsi di Lampung bukan kebetulan, tapi kebiasaan yang diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya.
Kekuasaan di Lampung tampaknya sudah terlalu nyaman untuk diingatkan.
Birokrasi berubah menjadi pasar, proyek menjadi komoditas, dan rakyat menjadi penonton setia drama hukum yang terus berulang.
Setiap periode, hanya tokohnya yang berganti tapi naskah ceritanya tetap sama proyek, fee, penyidikan, penyesalan, dan penjara.
Janji integritas yang dulu diucapkan dalam sumpah jabatan kini terdengar seperti sandiwara moral di hadapan kamera.
Yang tersisa hanyalah kata-kata normatif, “Kami menghormati proses hukum.”
Padahal, rakyat yang kehilangan air bersih, pendidikan, dan keadilan sosial tidak butuh kalimat etis mereka butuh pemimpin yang benar.
Jika Lampung terus dibiarkan menjadi laboratorium korupsi, maka anak cucu kita hanya akan mewarisi keputusasaan dan utang moral dari pejabat yang gagal menjaga amanah.
Ketika pejabat menjadi tersangka dan hukum menjadi alat tawar, maka demokrasi hanya tinggal simbol, bukan lagi sistem nilai.
Kontrol publik bukanlah kejahatan, melainkan kewajiban moral media.
Kami menulis bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk membangunkan nurani kekuasaan yang terlalu lama tertidur.
Sebab ketika keadilan bisa dinegosiasikan, korupsi bukan lagi pelanggaran hukum melainkan tradisi resmi pemerintahan yang kehilangan rasa adab.

