
Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan larangan bagi seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di bawah naungan Pemkot untuk memungut uang komite dari siswa.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedy Amrullah, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan negeri di kota tersebut.
“Selama ini kan sudah dihapus. Tahun ini disampaikan tidak ada lagi uang komite. Insyaallah diikuti oleh guru-guru,” ujar Dedy saat ditemui di kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025).
Dedy menambahkan, pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sejumlah sekolah yang diduga masih melakukan pungutan uang komite. Ia memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.
“Nanti itu biar ibu wali kota yang menindaklanjuti soal sekolah yang masih ada uang komite. Tapi yang jelas, itu tidak boleh lagi,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemkot Bandar Lampung untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dan memastikan akses pendidikan dasar benar-benar gratis sesuai amanat undang-undang.
(Laporan: Tim Bintang Broadcast Media)
