DIDUGA ATUR PROYEK REVITALISASI SEKOLAH, ANGGOTA DPRD BANDAR LAMPUNG DISOROT PUBLIK

0

 

 

BANDAR LAMPUNG (BBM News) – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam pengaturan proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, mencuat dan kini menjadi sorotan publik.

Informasi yang diperoleh BBM News menyebutkan, sedikitnya tiga sekolah dasar negeri diduga menjadi sasaran praktik pengondisian proyek tersebut, yakni SDN 1 Pinang Jaya, SDN 1 Rajabasa, dan SDN 2 Rajabasa.
Ketiga sekolah itu berada di satu daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif perempuan yang disebut-sebut berada di balik pengaturan proyek dimaksud.

Modus: Melalui Perantara Orang Kepercayaan

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, modus yang digunakan terbilang klasik.
Proyek disebut dikendalikan melalui seorang perantara berinisial YM, yang dikenal sebagai orang kepercayaan sang legislator.

“Kami tidak bisa berbuat banyak, karena dia membawa nama anggota DPRD. Setelah dana dicairkan ke rekening sekolah, uang langsung diambil YM. Sekolah bahkan tidak kebagian untuk biaya operasional,” ungkap salah satu sumber di lingkungan sekolah kepada BBM News.

Penelusuran di lapangan juga menemukan indikasi bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan secara swakelola, sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan dana APBN.
Beberapa pekerja yang ditemui di lokasi mengaku dikontrak langsung oleh YM, bukan oleh pihak sekolah.

Jejak Keterkaitan dan Dugaan Politisasi Proyek

YM juga disebut memiliki kedekatan dengan seorang figur berinisial HT, yang namanya kerap muncul dalam sejumlah proyek bernuansa politik di wilayah Bandar Lampung.
Keterkaitan ini menimbulkan dugaan bahwa proyek revitalisasi sekolah bukan sekadar kegiatan fisik pendidikan, melainkan memiliki muatan kepentingan tertentu.

Praktik semacam ini, menurut para pemerhati pendidikan dan tata kelola pemerintahan, tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Jika benar ada anggota DPRD yang ikut bermain proyek APBN, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. DPRD berfungsi mengawasi, bukan mengatur apalagi menjadi bagian dari pelaksana proyek,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Lampung saat dihubungi BBM News.

⚖️ Pakar: Langgar UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah

Pengamat itu menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang keras terlibat dalam proyek pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Tindakan semacam ini menimbulkan konflik kepentingan, mencederai integritas lembaga legislatif, serta berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif.

“Keterlibatan wakil rakyat dalam proyek jelas menabrak batas etika dan hukum. Ini merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan yang seharusnya menjadi garda pengawasan,” tegasnya.

️‍♂️ Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kota Bandar Lampung belum mengeluarkan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu anggotanya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung juga belum memberikan tanggapan, dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan dari tim internal dan pihak terkait.

BBM News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru begitu data resmi tersedia.

Laporan Investigasi: Tim BBM News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini