Bandar Lampung — Sebuah gudang besar di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampungmendadak ramai didatangi tim investigasi gabungan dari LSM, ormas, dan sejumlah awak media Provinsi Lampung.
Kunjungan itu dilakukan menyusul keresahan warga atas aktivitas keluar-masuk truk besar bermuatan penuh dari gudang yang disebut-sebut menjadi lokasi pengemasan minyak goreng MinyaKita.
Saat tiba di lokasi, tim disambut oleh security gudang dan seorang pria bernama Yuda, yang mengaku sebagai penanggung jawab operasional. Ia menyampaikan bahwa manajer gudang, Ko Tomy, sedang tidak berada di tempat.
Ketika tim media mencoba meminta izin untuk mengambil dokumentasi di dalam gudang, permintaan tersebut ditolak oleh pihak keamanan.
“Perintah langsung dari bos, selain karyawan tidak boleh masuk,” ujar security saat dimintai keterangan.
Tak lama kemudian, muncul seorang laki-laki yang mengaku sebagai Ketua RT 11 Waylunik, Pak Mulut, yang datang mewakili Ko Tomy. Ia menyebut dirinya diutus langsung oleh pemilik gudang untuk menemui rombongan investigasi.
Hal ini menuai sorotan dari tim di lapangan.
“Sangat disayangkan, bahkan Ketua RT saja jadi utusan pengusaha. Sementara, izin operasional gudang ini pun belum jelas, dan plang identitas perusahaan pun tidak ada,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa aktivitas di dalam gudang tidak memiliki izin resmi. Padahal, dalam ketentuan hukum, gudang tanpa plang perusahaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran izin pembangunan dan pengelolaan, yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Sekda DPD GRIB Jaya Lampung Turun Langsung
Herman, Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, turut meninjau langsung lokasi gudang yang diduga sebagai tempat pengepakan MinyaKita.
“Di depan gudang tidak ada plang nama perusahaan, tapi terlihat aktivitas bongkar muat menggunakan truk besar dan kecil yang membawa ratusan dus minyak goreng MinyaKita,” ujar Herman kepada BBM.
Menurut Herman, jika benar gudang tersebut beroperasi tanpa izin lengkap, maka hal ini melanggar aturan dan dapat berdampak pada penyegelan serta pencabutan izin usaha.
“Kami banyak menerima laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran seperti pengurangan takaran isi kemasan, izin edar yang tidak lengkap, bahkan pemalsuan surat rekomendasi,” tambahnya.
Di dinding depan gudang, tertulis nama PT Laut Timur Lampung. Namun, Herman menegaskan bahwa MinyaKita adalah merek dagang milik Kementerian Perdagangan RI, bukan milik perusahaan swasta.
Sebagai informasi, program MinyaKita merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk menyediakan minyak goreng rakyat dengan harga terjangkau. Salah satu produsen resmi yang ditunjuk pemerintah adalah PT SMART Tbk (Sinarmas Group), bukan PT lain di luar daftar penyalur resmi.
Pengelola Gudang Sulit Dihubungi
Tim investigasi mencoba menghubungi Ko Tomy, pengelola gudang yang disebut-sebut sebagai pemilik. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
“Biasanya akhir pekan dia di Singapura, WA dan telepon tidak dibalas,” kata Yogi, salah satu orang kepercayaan Tomy kepada Herman.
Herman berharap, pemerintah setempat dan aparat hukum turun tangan menindaklanjuti temuan ini.
“Kami minta Lurah, RT, dan Kaling bertindak sesuai aturan, bukan berpihak pada perusahaan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang disebut berinisial BZ, serta anggota aparat penegak hukum (APH) yang sempat datang ke lokasi tanpa tindak lanjut berarti.
“Kalau sudah ada pelanggaran tapi tidak ditindak, masyarakat jadi bertanya — ada apa sebenarnya?” tutup Herman.
Reporter: Tim Investigasi BBM

