Marga Buay Nyata Tegaskan: Adat Lampung Sai Batin Tidak Bisa Diperjualbelikan

0

 

 

TANGGAMUS — BINTANG BROADCAST MEDIA
Dalam semangat menjaga marwah dan kehormatan adat istiadat Lampung Sai Batin, Marga Buay Nyata secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanggamus.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, dan Kapolres Tanggamus.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Adat Marga Buay Nyata, Zuherman Gelar Dalom Bangsa, sebagai bentuk penegasan bahwa adat dan hak ulayat masyarakat adat tidak dapat diperjualbelikan maupun diklaim sepihak oleh pihak mana pun.

“Kami menyampaikan surat pemberitahuan kepada Forkopimda agar mengetahui bahwa adat istiadat tidak bisa dijual-belikan,”
tegas Zuherman, Rabu (12/11/2025).

 

Zuherman menjelaskan, wilayah adat Buay Nyata meliputi lima pekon, yaitu Pekon Kota Agung, Terbaya, Kedamaian, Kusa, dan Teba.
Ia juga menegaskan batas-batas wilayah adat yang telah disepakati sejak lama antara dua pimpinan adat — Pesikhah Buay Belunguh dan Muhammad Khalil, selaku Kepala Negeri sekaligus Pangikhan Ratu Marga Buay Nyata pada tahun 1966.

“Wilayah adat kami di utara berbatasan dengan hutan lindung, selatan dengan Samudra, timur dengan Way Kerta, dan barat dengan Way Jelay. Kesepakatan ini sudah ada sejak tahun 1966 dan masih kami pegang teguh hingga kini,”
ujarnya.

 

Sementara itu, Mat Helmi, selaku Ketua Harian dan Penyimbang Adat Marga Buay Nyata yang bergelar Batin Pemuka Adat, menuturkan bahwa penyampaian surat ini merupakan bentuk penghormatan kepada pemerintah daerah sekaligus langkah untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

“Tujuan kami agar pemerintah daerah mengetahui kondisi di lapangan. Di sebelah barat tanah eks-PT Tanggamus Indah, banyak masyarakat kami yang telah lama berkebun. Kami tidak ingin diganggu oleh pihak mana pun yang mengatasnamakan Buay Belunguh Tanjung Hikhan,”
jelasnya.

 

Ia menambahkan, pihaknya memahami bahwa HGU PT Tanggamus Indah telah berakhir, sehingga secara hukum tanah tersebut kembali menjadi milik negara.

“Apabila negara akan menggunakan kembali tanah itu untuk kepentingan nasional, kami masyarakat Marga Buay Nyata siap menyerahkan dengan senang hati. Namun selama tidak digunakan, masyarakat kami berhak menjaga dan mengelolanya secara adat,”
tutup Mat Helmi.

 

Langkah yang diambil Marga Buay Nyata ini mencerminkan kedewasaan, ketegasan, dan kepedulian masyarakat adat dalam menjaga kelestarian budaya serta keutuhan wilayah adat di tengah dinamika pembangunan daerah.

Kedekatan antara aparat dan masyarakat adat diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memahami, menghormati, dan melindungi nilai-nilai luhur adat Lampung Sai Batin sebagai bagian dari jati diri dan integritas bangsa.

(Roni & Tim GWI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini