Bintang Broadcast Media Tanggamus INFO LASTAGUNG – Menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada tahun 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2025 yang digelar di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kamis (4/12/2025).
Rakernis ini diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Lampung sebagai langkah strategis memperkuat sinergi, penyelarasan kebijakan, serta kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menghadapi dinamika regulasi baru.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman dan koordinasi lintas sektor. Rakernis turut menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, yang memberikan perspektif komprehensif terkait implementasi KUHP Nasional.
Kalapas Kotaagung menilai Rakernis ini sebagai momentum penting untuk memperkuat kapasitas jajarannya sekaligus memastikan kesiapan Lapas dalam beradaptasi dengan ketentuan baru. Ia menekankan bahwa koordinasi antar-UPT Pemasyarakatan menjadi kunci dalam menghadirkan layanan yang semakin profesional, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan Pemasyarakatan ke depan.Kabiro Bintang Broadcast Media Tanggamus (Roni & Tim,)
