Bandar Lampung — Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) sekaligus Pimpinan Redaksi Bintang Broadcast Media (BBM), Heru Firmansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang memerintahkan dilakukannya audit terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di seluruh Indonesia.
Melalui redaksi Bintang Broadcast Media, Heru menegaskan komitmennya untuk membantu pemerintah dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. BBM, kata dia, siap berperan aktif melalui kerja-kerja jurnalistik, investigasi, serta penelusuran berbagai kegiatan desa yang menggunakan anggaran Dana Desa namun dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Instruksi Presiden ini harus kita dukung bersama. Dana Desa adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya wajib terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Heru Firmansyah.
Heru menambahkan, audit Dana Desa merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, mencegah praktik penyimpangan, serta memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa sesuai dengan prioritas pembangunan.
Menurutnya, seluruh dokumen dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa bukanlah sesuatu yang tertutup.
“Anggaran Dana Desa, data program, dan seluruh kegiatan itu bukan kitab suci yang tidak boleh disentuh. Itu adalah data publik yang wajib dibuka secara transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan informasi publik merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas. Oleh karena itu, BBM berkomitmen untuk terus melakukan fungsi kontrol sosial dengan menyajikan pemberitaan yang berimbang, faktual, dan bertanggung jawab.
Heru juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, LSM, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa.
“Pengawasan bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai aturan dan tujuan pembangunan desa,” pungkasnya.
penulis:Tim BBM

