Resmi! Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 31 Januari 2026

0

 

 

 

 

Screenshot

Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 hingga 31 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik penerima PIP yang belum sempat melakukan aktivasi rekening bantuan pendidikan.

Perpanjangan waktu ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya orang tua siswa dan pihak sekolah, mengingat masih adanya kendala teknis di lapangan, seperti keterlambatan administrasi perbankan, perpindahan sekolah, hingga kurangnya informasi yang diterima penerima manfaat.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Dana PIP dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti perlengkapan belajar, transportasi, hingga biaya penunjang pendidikan lainnya.

Pemerintah mengimbau para penerima PIP untuk segera melakukan pengecekan status bantuan dan memastikan rekening telah aktif sebelum batas waktu yang ditentukan. Aktivasi rekening dapat dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan dengan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh dana bantuan PIP dapat tersalurkan secara optimal dan tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi hak siswa yang terlewat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini