“Dari pemeriksaan DAJ ini dijanjikan upah Rp 1 juta jika berhasil. Dia ini di berikan uang DP sebesar Rp 200 ribu,” kata Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan.
Hangga menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan pelaku, barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis ini dipesan oleh 3 orang narapidana.
“Jadi napi ini pesan dari media sosial, kemudian ada satu napi menghubungi istrinya untuk membawa barang tersebut namun tidak bisa hingga akhirnya pelaku DAJ yang merupakan teman istri napi bersedia membawa barang tersebut dengan upah yang dijanjikan,” ujar dja.
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Metro guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang wanita diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro usai kedapatan menyelundupkan narkoba saat layanan kunjungan tatap muka, Selasa (20/1).
Wanita itu berinisial DAJ. Ia kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu, inex saat hendak membesuk seorang tahanan berinisial FOP, narapidana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tunggul Buono, mengatakan kasus itu terungkap bermula saat DAJ memasuki area Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 10.25 WIB. Sesuai prosedur, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pengunjung.
“Pada saat penggeledahan, petugas menemukan buntalan tisu di saku celana kiri pengunjung. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalamnya terdapat barang yang diduga narkoba,” kata dia.
Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan barang bukti sesuai standar operasional prosedur.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang berupa dua paket besar sabu seberat 4,08 gram, satu paket kecil sabu seberat 0,24 gram, tiga butir inex seberat 1,52 gram, serta dua paket kecil sinte seberat 0,85 gram.
