LAMPUNG, HELOINONESIA.COM — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, akan bergabung ke Kota Bandarlampung sebelum Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Delapan desa tersebut berada di sekitar kawasan Kota Baru dan menjadi bagian dari penyesuaian batas wilayah antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung.
“Mudah-mudahan sebelum puasa, kedelapan desa sudah bergabung sehingga ibu kota provinsi tetap berpusat di Kota Bandarlampung,” ujar Rahmat Mirzani Djausal kepada Helo Indonesia, pekan lalu.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, sebanyak 34.983 warga tinggal di delapan desa dengan total luas wilayah mencapai 8.028 hektare.
Penggabungan wilayah ini berkaitan erat dengan rencana perpindahan pusat pemerintahan ke kawasan Kota Baru serta pengembangan jangka panjang Kawasan Strategis Nasional (PSN).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung, Binarti Bintang, menegaskan bahwa seluruh desa yang dimaksud telah menyatakan persetujuan untuk bergabung ke Kota Bandarlampung.
“Delapan desa tersebut sudah sepakat untuk bergabung. Saat ini prosesnya tinggal menunggu persetujuan kepala daerah dan DPRD masing-masing wilayah,” kata Binarti.
Adapun delapan desa tersebut yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinarezeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Desa Banjaragung.
Pemerintah Provinsi Lampung selanjutnya akan mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memberikan persetujuan resmi setelah adanya rekomendasi DPRD setempat.
Tahapan akhir adalah pengusulan perubahan regulasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Selain delapan desa di Jati Agung, terdapat kemungkinan desa lain di Kecamatan Way Huwi yang akan menyusul bergabung ke Kota Bandarlampung. Namun hingga kini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan verifikasi.
Wacana penggabungan desa-desa penyangga ke Kota Bandarlampung sejatinya telah bergulir sejak era Wali Kota Bandarlampung Eddy Sutrisno periode 2005–2010.
Pada 2007–2009, DPRD dan Forum Musrenbang Kota Bandarlampung beberapa kali membahas perluasan wilayah kota, namun tidak pernah diajukan secara resmi ke pemerintah pusat.
Isu ini kembali menguat pada masa kepemimpinan Wali Kota Herman HN yang secara terbuka menyuarakan keinginan memasukkan sejumlah desa Lampung Selatan ke wilayah kota. Bahkan pada awal 2024, DPRD Kota Bandarlampung kembali menghidupkan wacana tersebut seiring menghangatnya pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandarnegara. (HBM)
