Bikin Laporan Palsu demi Lolos dari Cicilan, Pedagang Keripik di Bandar Lampung Jadi Tersangka

0

 

 

Bandar Lampung.Aksi nekat WM (37), warga Langkapura, Bandar Lampung, akhirnya berujung penetapan tersangka oleh Polsek Kedaton. Bukannya mencari solusi bijak, ia justru memilih jalur berliku: mengaku jadi korban pembegalan demi ‘menyelamatkan’ cicilan sepeda motor.

WM, yang sehari-hari berdagang keripik, mendatangi Polsek Kedaton dan mengarang kisah dramatis tentang dirinya yang dibegal di kawasan Jalan Nyunyai, Rajabasa, pada Selasa (29/4/2025). Dalam versi fiksinya, dua pria tak dikenal menodongkan pisau lalu membawa kabur motor Honda Beat miliknya.

Namun, cerita sinetron ini tak berjalan lama. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan saat olah tempat kejadian perkara. “Penyidik mendalami keterangan pelapor, dan hasilnya yang bersangkutan mengaku bahwa laporan itu dibuat-buat,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (5/5/2025).

Setelah diinterogasi lebih lanjut, WM mengakui bahwa motor tersebut sebenarnya tidak dirampas, melainkan ia titipkan di rumah seorang temannya. Motifnya cukup ‘kreatif’: ia tak sanggup lagi membayar cicilan kendaraan, dan berharap dengan laporan palsu, masalahnya akan ikut ‘hilang’.

Sayangnya, kejujuran tetap lebih murah daripada tipu daya. Kini, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, STNK atas nama pelaku, serta dokumen laporan palsu menjadi barang bukti yang diamankan.

Akibat ulahnya, WM harus berurusan dengan dua pasal sekaligus: Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan cerita ini, WM mungkin tak perlu pusing lagi soal cicilan motor. Tapi bisa jadi, ia justru harus memikirkan “cicilan” waktu di balik jeruji.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini