Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, Riska Purnama menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar. Hubungan itu dilakukan demi mendapatkan pasokan sabu secara berkelanjutan.
Berdasarkan informasi lebih lanjut, Yunus menambahkan, tersangka Riska Purnama turut berkomunikasi dengan orang-orang di sekitarnya untuk berhubungan seks sekaligus sama-sama mengonsumsi narkoba sabu.
Hasil penyelidikan turut mengungkap ada dugaan keterlibatan hubungan perselingkuhan dengan sejumlah pihak seperti kepala pekon hingga salah satu camat di Pringsewu. Itu dibuktikan melalui pesan singkat pada handphone Riska yang kini masih di dalami aparat kepolisian.
Sebelumnya Riska telah mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, bahkan oknum guru SD tersebut mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun sejak masih duduk di bangku kuliah dengan penggunaan minimal dua kali sehari.
“Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, kemudian ketika malam hari digunakan untuk berhubungan dengan pacarnya,” tegas AKBP Yunus (31/1/2026).
Atas perbuatannya, kini Riska Purnama dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

