Tanggamus–Bintang Broadcast Media Derap langkah petugas menyusuri blok hunian melaksanaan razia penggeledahan badan dan kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Rabu (04/02/2026), dipimpin jajaran pengamanan. Kamar hunian C5 menjadi sasaran pemeriksaan dengan fokus pada barang terlarang seperti handphone dan narkoba. Dari hasil razia, tidak ditemukan adanya benda-benda terlarang tersebut.
Razia ini bukan sekadar rutinitas, melainkan ikhtiar nyata menutup celah sekecil apa pun terhadap potensi gangguan keamanan dan merupakan bagian dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Langkah ini menjadi pagar kokoh yang ditegakkan untuk memastikan lapas tetap berdiri dalam koridor hukum, aman, dan tertib.
Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa pelaksanaan razia blok hunian merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menegakkan keamanan dan ketertiban. “Tidak ada ruang toleransi terhadap keberadaan barang terlarang di dalam lapas, karena hal tersebut berpotensi merusak tatanan pembinaan dan mencederai marwah pemasyarakatan”, ujar Andi dengan Tegas.
(Roni)

