Diikuti 3 Polres, Bidkum Polda Lampung Gelar Sosialisasi Hukum di Mapolres Tanggamus

0

 

 

 

 

 

 

Tanggamus –Bintang Broadcast Media- Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Aula Paramasatwika Polres Tanggamus, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi hukum penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan kepolisian.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno, S.H., M.H., dan disambut oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Sosialisasi diikuti oleh para penyidik dan penyidik pembantu dari Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat, dengan pemateri dari tim Bidkum Polda Lampung.

Adapun materi disampaikan oleh AKBP Made Kartika, S.H., M.H., dan AKBP Fadzriya Ambar, S.H., yang membahas tiga regulasi penting terkait pelaksanaan tugas kepolisian, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kegiatan tersebut, Bidkum Polda Lampung juga membagikan buku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada para peserta sebagai bahan pendukung pembelajaran.

Dalam sambutan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.Si., yang dibacakan oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno disampaikan bahwa ketiga undang-undang tersebut telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026.

“Pemberlakuan regulasi baru tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya secara tepat,” kata Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno dalam amanat tersebut.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum pidana menghadapi tantangan besar dengan berlakunya aturan baru tersebut.

“Salah satu syarat keberhasilan negara adalah sistem hukum yang menjamin keadilan bagi rakyatnya, sehingga Polri harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan profesionalisme dan kompetensi yang memadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Lampung menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Memahami KUHAP tidak dapat terlepas dari KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, karena ketentuan dalam KUHP ditransformasikan ke dalam KUHAP,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi aparat penegak hukum di tingkat kewilayahan.

Ia mendorong seluruh penyidik untuk terus meningkatkan kompetensi, aktif belajar, dan berdiskusi agar penerapan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Tanggamus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bidkum Polda Lampung beserta para narasumber yang telah melaksanakan sosialisasi hukum di Polres Tanggamus.

“Kegiatan ini sangat penting sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas penyidik di wilayah hukum Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat, sehingga mampu mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara tepat, berkeadilan, dan berorientasi pada kepercayaan publik,” tutupnya.

(Roni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini