Konflik Agraria di Bandar Lampung Memanas, Warga Bersertifikat Diteror Klaim Sepihak

0

 

Bandar Lampung — Bintang Broadcast Media Konflik agraria kembali mencuat di Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung. Sejumlah warga yang telah puluhan tahun menempati lahan dengan sertifikat resmi kini menghadapi klaim sepihak yang berujung pada laporan pidana, gugatan perdata bernilai fantastis, hingga dugaan intimidasi.

Persoalan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi. Forum tersebut membuka fakta adanya pola sengketa yang dinilai tidak lazim, di mana warga yang memiliki dokumen sah justru berada dalam posisi terlapor.

Salah satu warga terdampak, Siti Fatimah, mengaku terkejut saat dirinya dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan yang telah ia beli secara sah sejak 2004.

“Selama 22 tahun tidak ada persoalan. Tiba-tiba pada Juli 2025 saya dilaporkan oleh orang yang tidak saya kenal,” ujarnya.

Siti menjelaskan, tanah yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan tersebut diperoleh melalui proses notaris dan pembiayaan perbankan. Namun tanpa adanya somasi atau pemberitahuan awal, ia langsung menerima panggilan dari pihak kepolisian pada Agustus 2025.

Ketegangan memuncak pada Januari 2026 ketika pihak pengklaim datang ke lokasi bersama aparat dan petugas pengukuran lahan. Padahal, lahan tersebut selama ini digunakan untuk aktivitas pendidikan.

Kasus serupa dialami Puspita, pemilik klinik kecantikan di kawasan yang sama. Usahanya yang telah berdiri sejak 2012 mendadak digugat hingga Rp70 miliar, berdasarkan klaim sewa lahan yang disebut berasal dari era 1930-an.

“Saya punya sertifikat hak milik. Tapi tiba-tiba muncul klaim lama yang tidak pernah saya ketahui. Bahkan diminta ‘uang damai’,” ungkapnya.

Sejumlah warga lain juga mengaku mengalami tekanan psikologis. Pihak pengklaim disebut kerap mendatangi rumah-rumah warga untuk mempertanyakan status kepemilikan tanah, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Reza Berawi, menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti hukum yang kuat dan diakui negara. Ia meminta pihak pengklaim tidak bertindak sepihak dan membuktikan klaim melalui jalur hukum yang sah.

“Kalau warga menguasai fisik tanah dan memiliki dokumen sah, posisinya kuat. Pihak yang menggugat wajib membuktikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menilai persoalan ini telah melampaui sengketa administratif dan mengarah pada dugaan intimidasi terhadap masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak objektif serta memberikan perlindungan kepada warga.

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi mencederai kepastian hukum di bidang pertanahan. DPRD Lampung memastikan akan mengawal penyelesaian konflik ini agar tidak merugikan masyarakat yang telah memiliki hak sah atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini